KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID Zaenal Mustakim

PRAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menegaskan pihaknya masih mengkaji surat pengajuan nonaktif Kades Darek.

 

Zaenal menjelaskan bahwa, pengajuan nonaktif yang dia terima di dalam pengajuan bersifat sementara untuk fokus menyelesaikan kasus dugaan perbuatan asusila yang melilit sang kades.

Sementara ini, Zaenal Mustakim mengaku masih perlu membaca dan memahami regulasi yang ada. Kemudian mengkaji dari sisi regulasi yang tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Sementara kami belum mengambil keputusan. Karena dalam acuan regulasi jelas ada pemberhentian sementara dapat dilakukan dikarenakan menjadi tersangka minimal 6 tahun. Kalau ini belum menjadi tersangka Kades Darek,” pungkasnya.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 517

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *