MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan berpartisipasi dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online, Kamis (22/10/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung di Banjar Batu Dawe dan Lingkungan Kamasan tersebut melibatkan masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Anggota DPRD Provinsi NTB, Rangga Danu Meinaga Adhitama, yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari upaya melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembentukan peraturan daerah. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memastikan materi muatan Raperda sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman online ilegal dan judi online, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya di Provinsi NTB.

Dalam kegiatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Sitti Afina Desi Suryantini, menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap Raperda dimaksud. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan judul rancangan agar lebih ringkas, jelas, dan mencerminkan substansi pengaturan.

Judul yang semula berbunyi “Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online” diusulkan menjadi “Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Perjudian dan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi”.

Usulan perubahan tersebut didasarkan pada kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya prinsip perumusan judul yang singkat, jelas, dan sesuai dengan materi yang diatur. Usulan tersebut masih memerlukan pembahasan dan pertimbangan lebih lanjut oleh pihak berwenang dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap judul maupun substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah.

Selain membahas substansi rancangan, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam mencegah praktik perjudian online dan pendanaan berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan secara tidak sah. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pelaporan kepada instansi berwenang, penguatan ketahanan keluarga, serta penyebarluasan informasi mengenai risiko dan dampak negatif praktik tersebut.

Pinjaman online ilegal dan judi online berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi, sosial, serta mengganggu ketahanan keluarga. Oleh karena itu, peningkatan literasi masyarakat dan keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri, menegaskan bahwa regulasi daerah perlu disusun secara cermat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Regulasi yang baik harus memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Risman.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *