KLU – Bencana gempa bumi pada Agustus 2018 silam nampaknya masih menyisakan luka bagi korban gempa di Lombok Utara. Pascatelah dicabutnya status tanggap darurat pada Maret lalu maka daerah tidak lagi menerima dana siap pakai (DSP) yang disiapkan pemerintah pusat melalui BNPB.
Tersisa rumah warga yang rusak akibat gempa tahun 2018 yang belum diperbaiki saat ini mencapai 3.153 unit. Kabarnya, dari jumlah tersebut pemerintah daerah pun tengah berupaya untuk menyampaikan ke pusat agar dapat tertangani. Namun kabarnya yang akan diusulkan untuk diperbaiki melalui dana rehab rekon hanya setengahnya saja. Yakni yang masuk kategori rumah rusak berat jumlahnya sekitar 1.500 unit.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Lombok Utara, Zaldy Rahadian mengatakan, tidak semua bisa ditangani melalui rehab rekon.
Untuk itu pihaknya akan memprioritaskan rumah yang rusak berat saja.
“Khusus di dokumen rehab rekon ini rumah yang rusak ringan dan sedang tidak kita masukkan. Memang dari BNPB seperti itu. Khusus yang rusak berat saja,” ujarnya.
Adapun untuk rumah yang rusak ringan dan sedang, kata Zaldy, nanti akan diperjuangkan melalui program lain. Misalnya, program rumah tidak layak huni oleh Dinas PUPR.
“Ada bantuan Rp 10 juta juga di Dinas Sosial makanya kita harapkan peran OPD lain, dalam menuntaskan persoalan ini,” ucapnya.
Zaldy menyebutkan, sebelumnya memang 3.153 unit rumah yang belum tertangani ini sudah dimasukkan di dokumen rencana aksi di tahun 2018-2019.
Hanya saja kini harus direview ulang sesuai permintaan dari BNPB.
“Jadi semua kegiatan yang ada di dokumen tersebut itu dilakukan review ulang karena tidak semua kegiatan tersebut bisa ditangani di rehab rekon,” ujarnya.
“Sebagai contoh ada kerusakan yang nilainya Rp 15 juta masa itu kita usulkan ke pusat,” tambahnya.
Zaldy mengatakan, yang perlu diperbaiki nanti ini bukan hanya rumah saja tetapi juga infrastruktur lainnya.
Seperti gedung sekolah, tempat ibadah, perkantoran, jalan hingga jembatan.
Semua ini akan diusulkan di Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Untuk itu, sebelum pengusulan ke pusat pihaknya telah memanggil para pihak terkait untuk membahas apa saja yang perlu diusulkan di dokumen R3P.
Beberapa pihak terkait yakni Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Sosial dan lainnya.
“Kita cepat melakukan pemahaman dengan OPD teknis masing-masing sektor
tersebut. Mana yang sudah ditangani supaya kita bisa hilangkan. Karena memang tidak semua usulan rencana aksi tahun 2018-2019 dulu kita usulkan,” pungkasnya. (dhe)