BERSAMA: Kasatgas Wilayah V.1 Korsupgah KPK Roady Robby bersama Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi dan Inspektur Lobar Suparlan selepas acara rakor perbaikan tata kelola pemerintahan di Gedung Praja Pemerintah Provinsi NTB, Kamis (22/10).(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat (Lobar) dipastikan tidak dihapus dan bisa tetap dieksekusi. Hanya saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaksanaan Pokir itu harus sesuai aturan dan ketentuan regulasi yang mengatur.

Hal itu ditegaskan Komisi Antirasuah kepada seluruh anggota DPRD Lobar dan Kepala OPD Pemkab Lobar ketika Rapat Koordinasi (Rakor) terkait perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah, di Gedung Praja Pemerintah Provinsi NTB, Kamis (22/10). Kunjungan kerja ke Lobar merupakan tindak lanjut dari pertemuan rapat koordinasi seluruh kepala daerah NTB pada awal September lalu dengan KPK. Rakor itu difokuskan membedah dan memetakan hasil review titik rawan menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang. Setidaknya tiga hal yang menjadi perhatian KPK yang fokus dibedah, yaitu proses perencanaan pembangunan, mekanisme penganggaran daerah, serta tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Bahkan dari hasil review itu terdapat beberapa anomali pada penggunaan ataupun usulan Pokir dewan.

“Ya, ada sebagian Pokir itu tidak dapat dilaksanakan karena terkena review hasilnya anomali oleh Inspektorat,” ujar Kasatgas Wilayah V.1 Korsupgah KPK Roady Robby saat dikonfirmasi awak media selepas kegiatan.

Menurut Robby, karena anomali itu beberapa Pokir tidak dapat dijalankan. Hanya saja untuk Pokir yang proses usulannya sesuai ketentuan dan aturan, Robby mengatakan tetap bisa berjalan.

“Jadi selama proses pengusulan Pokir ini sesuai ketentuan, sesuai aturan, itu bisa berjalan. Tetapi kalau itu tidak sesuai aturan, maka dikategorikan sebagai anomali di sana,” terangnya.

Meski tidak menerangkan secara terperinci bentuk anomali seperti apa yang ditemukan di Lobar, Robby hanya memberikan contoh beberapa kejadian anomali di beberapa daerah seperti penggunaan Pokir pada daerah bukan daerah pemilihan (dapil) dewan tersebut.

“Contoh saja ya, anomali jadi bukan berarti ada di sini ya, ada di tempat lain juga. Anomali itu biasanya ya, misalnya, lintas dapil, terus pengusulan-pengusulan yang tidak sesuai jadwal Musrenbang, nah itu contohnya begitu,” bebernya.

Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa misi utama dari rangkaian kegiatan evaluasi ini bukan sekadar melakukan pengawasan, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan transparan melalui kolaborasi lintas lembaga di tingkat daerah. Pihaknya menilai hubungan kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi penyimpangan.

“Karena dengan merangkul dua pihak ini, kami akan berusaha untuk memperbaiki pembangunan daerah dan juga mencegah korupsi yang ada di wilayah Lobar ini,” paparnya.

Pemkab menjadi wilayah penutup agenda kunjungan kerja KPK untuk gelombang pemetaan di NTB. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kegiatan serupa akan dilanjutkan ke lima hingga enam pemerintah daerah lainnya di wilayah NTB pada agenda berikutnya.

KPK mengapresiasi langkah Inspektorat Pemkab Lobar atas komitmen serta sikap kooperatif yang ditunjukkan dalam mengawal transparansi anggaran.

“Kami memilih Lombok Barat karena kebetulan Pak Inspektur di Lombok Barat itu Pak Suparlan sangat proaktif, kooperatif dengan kami, sering meminta masukan dan bantuan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi yang ada di NTB ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi mengapresiasi kegiatan yang digelar KPK tersebut sehingga program-program kegiatan yang ada di Lobar yang mungkin bisa terindikasi berpotensi ke arah penyalahgunaan atau ke arah terjadinya tindak pidana korupsi, direvisi.

Pihaknya juga diingatkan terkait pengusulan Pokir sesuai ketentuan mekanisme mulai tingkat bawah melalui reses, masuk dalam Musrenbang untuk dituangkan dalam RPJMD hingga ke tingkat kabupaten.

“Lewat mekanisme atau proses penyusunannya itu, baik itu dari tahapan penjaringan aspirasi melalui mekanisme reses, kemudian ditelurkan menjadi RPJMD, yang tentunya proses RPJMD itu juga tahapannya ada, mulai dari musyawarah di tingkat desa untuk rencana kegiatan program, lalu di kecamatan, kabupaten, lalu nanti tentunya setelah punya legalitas secara hukum dan itu tidak menyalahi aturan baru bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Tarmizi menegaskan, tidak ada penghapusan Pokir. Aspirasi masyarakat itu tetap akan dijalankan sesuai ketentuan dan mekanisme. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTB atas APBD Perubahan Lobar 2026.

“Sejauh itu tetap jadi masukan (aspirasi masyarakat). Tetapi kan sekali lagi bahwa bentuk-bentuk program itu juga harus ada kesesuaian misalnya dengan SIPD, kemudian mekanisme juga di dalam penjaringan aspirasi itu begitu,” pungkasnya.

Inspektur Lobar Suparlan menjelaskan kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut hasil rakor seluruh kepala daerah yang sudah menandatangani kesepahaman pada awal September lalu di hadapan KPK. Kehadiran KPK dinilai Suparlan menjadi penyeimbang atas informasi hasil review Inspektorat atas beberapa program tata kelola pemerintahan daerah.

“Inisiatif kita supaya berimbang, jangan sampai hanya muncul bahasannya Inspektur, yang berkembang selama ini. Jadi biar berimbang kita hadirkan sumbernya langsung dari KPK,” jelas Suparlan.

Menurutnya kegiatan ini tidak hanya diikuti Lobar saja, namun empat kabupaten/kota di NTB, seperti Lombok Timur, Lombok Tengah, Mataram, dan terakhir Lobar. Terdapat empat area yang menjadi fokus pembahasan kegiatan itu, yaitu Pokir, hibah bansos, PBJ, dan BKA PBKK (bantuan keuangan khusus).

“Tadi satu per satu dibedah sama KPK, bukannya Pokir saja. Syarat mendapat hibah/bansos ini kan, salah satunya ini. Sudah dibahas semua sama KPK,” jelasnya.

Pihaknya cukup bersyukur kegiatan itu mendapat respons positif para anggota dewan, bahkan saat itu seluruh peserta menandatangani kesepakatan terkait tindak lanjut pertemuan itu.

“Nggak ada penghapusan Pokir. Bukan dihapus, yang ada tidak bisa dilaksanakan karena anomali. Bukan dihapus,” pungkasnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *