IST/RADARMANDALIKA.ID BUKTI: Terlihat oknum staf Bawaslu Loteng saat beraksi terekam CCTV.

PRAYA – Oknum staf Bawaslu Lombok Tengah inisial LR ditangkap anggota Polres setempat. LR diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan korban warga Negara asing (WNA), Michel Faist. Adapun yang dicuri, HP di sebuah toko retail moderen di Kota Praya. Aksi pelaku terekam CCTV.

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama  membenarkan kasus pencurian ini dengan terduga pelaku staf Bawaslu. “Iya sudah kita tahan,” terangnya kepada radarmandalika.id.

Kasat membeberkan kronologi kejadian, LR beraksi di salah satu retail modern di Jalan Basuki Rahmat Kampung Pengames, (depan eks kantor kejaksaan). Berdasarkan CCTV, terduga pelaku datang ke TKP langsung ke areal parkir dan mendekati motor korban dan pergi. Diketahui di kantong motor ada HP merek IPhone 11 Promax milik korban yang lupa dibawa.

Mengetahui kejadian berdasarkan CCTV, polisi kemudian bergerak melakukan pencarian dan penangkapan. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

 

Sementara, Komisioner Bawaslu Loteng Bidang SDM, Usman Faesal membenarkan penangkapan anak buahnya ini. “Setelah dirapatkan kita usulkan ke Bawaslu Provinsi mengingat SK-nya dari Provinsi, kami pasti tindak lanjuti segera karena saya kemarin tau soal ini juga,” terangnya, pecan kemarin.

 

Usman juga yang mencari informasi kebenaran tersebut dengan mendatangi langsung terduga  pelaku dan menanyakan. Adapun yang diketahuinya dalam kasus ini, polisi datang ke Bawaslu dan melakukan penangkapan.

“Posisi sebagai staf belum diputuskan di non aktifkan, kemarin memang dia masuk dalam pokja dan lainnya kita akan ganti menggunakan staff yang lain,” tegasnya.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 485

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *