PRAYA – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lombok Tengah, Mamang Bagiansah mengaku tidak bisa memberikan upaya bantuan hukum untuk mantan Direktur RSUD Praya, Muzakir Langkir. Apalagi kasus yang melilit dokter Langkir tidak ada hubungan dengan etik dan profesi.
“Kami dari IDI sebatas memberikan suport dukungan moril,” tegasnya via ponsel saat dihubungi Radar Mandalika, Minggu siang.
Kendati demikian, dokter Mamang mengaku jika IDI sedang menyiapkan surat permohonan besuk untuk dikirim ke Kejari Lombok Tengah. Bahkan surat itu diakuinya sudah ditandatangani, namun masih ada yang perlu dimusyawarahkan.
“Mungkin ada yang perlu ditambah, tapi segera kita kirim surat permohonan besuk itu,” ceritanya.
Dijelaskan Mamang, dalam kasus yang menetapkan Pembina IDI Lombok Tengah jadi tersangka ini. Respons dilakukan pengurus IDI sebatas empati kepada dokter Langkir, beban moril agar tetap tegar dan menjaga kesehatan.
“Kepada keluarga kita juga support. Kalau soal kasus biar mata pisau hukum saja yang bekerja,” tegasnya.
Dokter Mamang mengungkapkan, dalam kasus yang melilit pimpinan di RSUD Praya, sejak lama dirinya ketahui. Bahkan pernah juga di internal menanyakan upaya apa yang bisa dilakukan IDI kepada mantan Kepala Puskesmas Praya itu.
“Kami IDI tidak bisa memberikan bantuan upaya hukum sekali lagi,” kata dokter spesialis penyakit dalam ini.
Mamang mengakui, pasca pimpinan RSUD Praya ditetapkan menjadi tersangka tentu ada dirasakan dampak. Karena dibutuhkan campur tangan seorang pemimpin.
“Sekalipun ada Plt,” tuturnya.
Selain itu, dokter Mamang melihat dari luar begitu banyak kekurangan di RSUD Praya. Khususnya soal pelayanan. Misalnya, pelayanan di UGD, obat kurang masih menjadi persoalan.
“Tapi lebih jelas konfirmasi yang punya bagian, ada humas,” sarannya.
Namun dalam kesempatan itu, dokter Mamang berjanji akan memberikan rilis resmi kepada media. Bahkan bila perlu 1 atau 2 jam dilakukan konferensi pers.
“Nanti kami akan bicarakan dulu sama teman pengurus,” pungkasnya.(red)