PRAYA – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan dua terdakwa, L Ading Buntaran (Ading wallet) dan Cuk Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kamis kemarin. Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pelapor.
Kedua terdakwa dililit kasus jual beli tanah dengan korban investor luar NTB dan lokasi lahan di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Kasus ini bermula dari pembelian 32 bidang tanah dalam satu hamparan seluas 16,9 hektare. Sementara pembelian berlangsung tahun 2018 oleh investor asal Jakarta, Hendy. Awal mula, kedua terdakwa menawarkan tanah ini kepada Hendy.
Sementara, harga lahan per are dibuka kepada korban Rp 10 juta. Korban pun tergiur sampai kemudian dibuat kesepakatan dengan Cuk Wijaya sebagai pihak notaris. Namun dalam perjanjian, calon pembeli diberikan syarat mengeluarkan DP 70 persen dari harga tanah Rp 11,8 miliar.
Setelah itu, calon pembeli pun mengirimkan uang namun Cuk Wijaya habis menarik uang direkening diduga untuk keperluan lain. Termasuk ada dikirim ke L Ading Buntaran. Selanjutnya, bos wallet ini ikut serta menggunakan uang diterimanya.
Atas perbuatannya, penyidik di Kejari Lombok Tengah mengancam kedua terdakwa pasa 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik juga mengenakan pasal 3 dan pasal 4 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, denda 10 miliar.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengaku sudah meminta dihadirkan pelapor dan saksi dari penyidik karena diduga adanya dugaan rekayasa kasus.
PH terdakwa L Ading Buntaran, Emil Siain mengatakan banyaknya kejanggalan yang ada di kasus ini, dimana dalam data tanah yang diajukan oleh Wiranata (saksi pelapor dari Handy) merupakan data tanah yang dibuat tahun 2016 bersama H Nasri dan data inilah yang dibawa ke Cuk Wijaya. Artinya data itu buka dibuat oleh Lalu Ading Bntaran dan Cuk Wijaya.
“Dasarnya dari mereka itulah yang diajukan ke BAP,” katanya, kemarin.
Kemudian selanjutnya, soal saksi Lalu Tony Saleh (saksi pelapor) telah mencabut BAP Polda NTB, di depan hakim saat persidangan karena tidak pernah menerangkan apa yang ada di dalam BAP tersebut. Setelah diperiksa oleh ketua majelis hakim, ternyata berita acara pemeriksaan Lalu Tony Saleh dan Wiranata sama persis alias patut diduga di hasil copy paste.
Selanjutnya, saksi dari Lalu Syarifudin (Kepala Desa Kateng, red) merasa tidak pernah membuat surat keterangan berkas tanah adat di depan persidangan yang mana bukti surat tersebut,diserahkan oleh saksi Wiranata kepada penyidik Polda. Karena kades tidak pernah membuat itu, dan ini dibawa ke persidangan yang seolah-olah dibuat oleh Lalu Ading Buntaran yang buat. Yang diperlihatkan di depan hakim Lalu Syarifudin tidak pernah membuat itu dan patut diduga ini dipalsukan.
“Jadi Lalau Karnajaya menerangkan di depan persidangan bahwa selama ini tidak pernah dipanggil polisi memberikan keterangan di Polda NTB, faktanya polisi datang bersama Wiranata ke rumah Lalu Karnajaya dimintai keterangan di rumahnya langsung dan ini sangat janggal,” sebutnya.
Ditambahkan penasehat hukum terdakwa Chuk Wijaya, Tegar Putu Hena mengaku sudah meminta majelis hakim untuk menghadirkan pelapor dan penyidik saksi pemeriksa. “Ini penting supaya jadi terang, apakah ada rekayasa atau tidak dalam kasus ini,” tegasnya.
Dia yakin sampai dengan hari ini klienya kuat menyatakan tidak bersalah dan menjadi korban dari proses penegakan hukum yang tidak sempurna.
Sementara dalam persidangan, sang pelapor, Hendy memberikan keterangan di depan majelis hakim bahwa ia yang membawa surat pernyataan yang dibuat 24 November 2019 dengan sebagian ada tulisan tangan soal surat penrnyataam dibawa Cuk Wijaya. Dengan isinya bahwa angka yang ditulis Cuk Wijaya atas 17 hektare nilai pembeliannya Rp 100 ribu per meter persegi, dan total keseluruhan sekitar Rp 15 miliar.
Menurutnya, apabila semua bidang tanah sudah lengkap dan sudah atas nama maka telah bersertifikat dan 8 tidak ada. “Saya merasa diimingi dan sesat. Saya pada ujungnya merasa ditipu dan saya berikan waktu menuntaskan mengembalikan dana yang saya titipkan tapi kok tidak ada penyelesaian. Kemudian ada somasi, pertama yakni selama 2 minggu di bulan Maret dan juga hingga pelaporan di Polda NTB,” jelasnya.(tim)