IST / RADAR MANDALIKA PECAH : Kaca pintu minibus Inova yang pecah setelah dihadang pelaku tak dikenal yang beraksi di jalan raya Dedalpak.

LOTIM – Kendaraan Kijang Inova dengan Nomor Polisi (Nopol) Dr 1445 KD yang ditumpangi bos PT AMG, dihadang orang tak dikenal. Kaca depan mini bus tersebut retak. Kejadiannya sekitar pukul 23.30 Wita, di jalan raya jurusan Dusun Dedalpak menuju Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Lotim, Minggu (11/9) lalu.

Ketika itu korban berangkat dari PT AMG atau lokasi tambang pasir besi di Dedalpak, menggunakan satu unit Toyota Kijang Inova warna hitam. Ketika itu, sopir bernama Joni hendak mengantar bos PT AMG yakni Mr Tang dan karyawannya berada dalam mobil tersebut.

Setiba di depan warung warga di jalan jurusan Dusun Dedalpak, sopir melihat tiga orang terduga pelaku berdiri di pinggir jalan. Satu orang berdiri sebelah kanan menggunakan baju warna biru lengan panjang mengenakan topi berwarna hitam serta menggunakan penutup wajah berupa cadar. Sedangkan di sebelah kiri jalan, terdapat dua orang terduga pelaku. Di tengah jalan yang dilintasi korban, terdapat dua batang kayu yang dipalan. Tentu hal itu membuat korban menghentikan mobilnya.

Begitu mobil berhenti, terduga pelaku menghampiri mobil tersebut sembari mengeluarkan parang dari punggungnya. Terduga pelaku memasukkan parang dari celah kaca pintu sebelah kanan. Joni pun langsung menutup kaca mobil. Berhasil menarik parangnya, terduga pelaku menghantam kaca pintu kanan hingga pecah dan parang terduga pelaku sempat ditangkis korban, sehingga tangannya mengalami luka. 

 Sedangkan terduga pelaku yang ada di sebelah kiri, juga menggunakan parang memukul kaca depan minibus hingga retak. Sopir pun langsung tancap gas dengan cara menghindari batang kayu yang dipalang kawanan ini. Para korban langsung ke Polsek Pringgabaya, melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Pringhabaya, AKP Totok Suharyanto, saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan kejadian menimpa bos PT AMG bersama karyawannya itu. Laporan kasus ini telah masuk ke Polsek Pringgabaya, tentang Tindak Pidana Pengancaman dan Pengerusakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP Jo Pasal 406 KUHP.

“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Kemungkinan ini perbuatan orang-orang sudah mabuk,” katanya seraya kembali menegaskan bahwa kasus ini masih proses lidik. (fa’i/r3)

 

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : P/108/IX/2022/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA, 12 September 2022, 

WAKTU KEJADIAN:

Pada Hari  Minggu, tanggal 11 September 2022 Pukul 23.30 Wita.

TEMPAT KEJADIAN:

Di Jalan umum jurusan dusun dedalpak menuju desa pohgading, Kec Pringgabaya Kab Lotim. 

PELAPOR:

Nama : JONI KURNIAWAN.

Lahir di labuhan Lombok, 05-01-1984.

Wiraswasta.

Alamat Gubuk lauk RT 018 RW 001, desa pohgading, kec.pringgabaya, kab.lotim.

Saksi-Saksi:

Nama : BUDI HARIANTO

UMUR : 25 tahun.

Pekerjaan: Wiraswasta 

Alamat : Kabupaten Bima.

TERLAPOR :

Lidik.

KRONOLOGIS KEJADIAN:

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 507

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *