IST/RADAR MANDALIKA RAMAI: Seorang sedang bersepeda di kawasan Gili Trawangan.

KLU – Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu secara tegas meminta supaya PT. Gerbang NTB Emas (GNE) yang notabene BUMD di bawah Pemprov NTB supaya menarik diri dari afiliasi dengan PT. Berkat Air Laut (BAL).

Pasalnya, dua perusahaan tersebut saat ini tengah beroperasi menjual air di tiga pulau (Trawangan, Meno, Air). Sementara daerah saat ini telah memiliki PDAM yang kini mengelola suplai air bersih di kawasan tersebut.

Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu menyebut pemerintah daerah telah bersikap  dengan menyampaikan surat ke Pemprov NTB, meminta supaya operasional penjualan air segera ditertibkan. Sebab dengan adanya kedua perusahaan ini PDAM dirasa kesulitan mendistribusikan air secara resmi dan legal kepada masyarakat di pulau.

Dirinya sudah menghubungi Gubernur dan mendapat lampu hijau, maka setelah GNE menarik diri pemda bisa melakukan penertiban terhadap PT. BAL yang selama ini menjual air.

“Akan segera ditutup itu PT BAL, provinsi tarik dulu GNE baru kita tutup resmi saya sudah ngomong ke pak Gubernur, salah kalau ndak (beri) lampu hijau pak Gubernur,” tegas Djohan.

Belakangan surat permohonan untuk meninjau izin PT GNE sudah dilayangkan oleh pemda dan pihak provinsi memberikan balasan surat bernomor 180/571/KUM tertanggal 23 Agustus 2022. Tercatat ada 3 poin dalam surat itu yang salah satunya menyebutkan bahwa izin yang diterbitkan kepada PT. GNE akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk selanjutnya usulan dapat disetujui.

Sementara Pemda KLU merespons itu juga telah menerbitkan surat bernomor 690/373/PDAM/2022 salah satu isinya yaitu segera melakukan penyambungan kepada pelanggan eksisting PT GNE.

“Karena secara undang-undang yang berhak menjual air itu adalah PDAM dan PDAM sudah kerja sama dengan perusahaan swasta dalam hal ini TCN, dia salah GNE itu,” tegas Djohan.

“Saya sudah perintah ke Asisten II untuk tertibkan itu komunikasi dengan provinsi cari surat resmi (pencabutan izin GNE),” imbuhnya.

GNE dan BAL diduga selama ini belum mengantongi izin SPAM yang notabene sebagai dasar guna mengkomersilkan air. Hanya perusahaan daerah air minum yang memiliki izin tersebut. Kendati begitu, Djohan tak menampik jika nantinya baik dua perusahaan ini justru bekerjasama dengan PT. TCN atau PDAM.

Hanya saja, itu tergantung kepada TCN apakah ia mau atau tidak. Pada prinsipnya daerah tidak mempermasalahkan kendati tetap PDAM merupakan perusahaan yang berada didepan kaitan pendistribusian air di tiga gili secara khusus, dan Lombok Utara secara umum.

“Untuk kerjasama mereka itu terserah TCN kalau mereka kerjasama dengan BAL ya silakan, saya tidak ada soal. Tapi TCN mau atau tidak, ini masalahnya atau mending manfaatkan fasilitas yang dipunya,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Lombok Utara H Rusdi menjelaskan, daerah meminta provinsi untuk mengevaluasi izin SPAM GNE. Sebab untuk mengkomersilkan air dalam jumlah besar harus melalui kuasa negara dalam hal ini kuasa negara pada PDAM. Disebutnya memang GNE memiliki izin untuk pengeboran air laut kendati untuk mengantongi izin SPAM menurutnya peluangnya cukup tipis.

“Kalau izin sahnya itu kan mereka dapat ngebor. Sama kayak kantor bupati saya tidak ngambil air PDAM, tapi saya ngebor untuk kepentingan kantor ini kan boleh selama saya tidak mengkomersilkan,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, H Muhammad Rum mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi PT GNE persoalan BUMD itu merupakan internal Pemprov. Saat ini dirinya menyebut jika bola ada di Pemkab Lombok Utara maka silakan PDAM menjalankan tugasnya mendistribusikan air di pulau. Sebab jika merujuk pada izin yang dikeluarkan, semata karena alasan kedaruratan dan kemanusiaan bukan justru mengkomersilkan air.

“Bola ada di Pemkab Lombok Utara, adapun GNE ini adalah BUMD provinsi biarkan internal kami yang selesaikan. Kami waktu memberikan izin semata untuk kemaslahatan, saat ini PDAM bergerak sudah silakan lakukan aktivitasnya sebagai penyedia air bersih,” ungkapnya.(dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 551

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *