MATARAM – Hj. Siti Rohmi Djalilah ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (22/5).
Hal tersebut dibenarkan Politisi Partai Perindo Baiq Diyah Ratu Ganefi. “Ya (Sitti Rohmi Djalilah) diundang UKK PKB sebagai Cagub (Calon Gubernur) NTB 2024-2029,” kata Bunda Diyah yang juga ikut mendampingi Ummi Rohmi ke DPP PKB untuk UKK tersebut.
Ummi Rohmi diuji oleh Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dhakiri dalam UKK tersebut. Tampak hadir juga Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani di kantor DPP PKB.
Ummi Rohmi yang telah mendaftar langsung berpasangan dengan HW Musyafirin (Rohmi-Firin) di PKB, memaparkan visi misinya dalam UKK DPP PKB tersebut.
“Umi Rohmi memenuhi undangan UJi Kelayakan dan Kepatutan DPP PKB sebagai calon Gubernur. Acara tersebut berlangsung di jakarta,” tambah Wakil Ketua Partai Perindo NTB, M Samsul Qomar.
Selain PKB, katanya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga parpol yang akan dijadikan koalisi mengusung Ummi Rohmi jadi Gubernur.
“Dua partai ini Umi Rohmi mendaftar langsung berpasangan dengan HW Musyafirin,” jelas Qomar.
Dikatakan, PKB dan PPP menjadi partai yang diinginkan oleh paket Rohmi-Firin karena beridiologi NU. Sementara Ummi Rohmi didukung NWDI dan Perindo. Selain itu, HW Musyafirin adalah ketua PC NU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Menyatunya dua orwmas ini juga merupakan kekuatan utama paket ini,” cetus Qomar.
Pihaknya optimis paket Rohmi-Firin akan mengantongi SK DPP PKB dan SK DPP PPP sebagai tiket maju di Pilgub NTB 2024.
“Sangat otomis karena hanya Rohmi-Firin yang daftar pasangan,” jelasnya.
Diketahui, setiap calon yang akan maju di Pilgub NTB minimal mengantongi 20 persen atau 13 kursi DPRD NTB. Ummi Rohmi sendiri saat ini merupakan kader partai Perindo, dan Wagub NTB periode 2018-2023. Pada pileg lalu, partainya berhasil meraih tiga kursi.
Sementara HW Musyafirin adalah Bupati KSB dua periode. Haji Firin merupakan kader PDIP. Pada pileg lalu, PDIP meraih empat kursi DPRD NTB. (zak)