LOBAR – Aparat Polres Lombok Barat (Lobar) menunjukkan komitmen menjaga ketertiban masyarakat dengan melakukan pembubaran gelanggang judi sabung ayam. Aksi tegas ini berlangsung di Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu malam (25/4). Menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penyakit masyarakat (pekat) berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran aktivitas perjudian di tengah pemukiman warga dinilai mencederai kenyamanan serta keharmonisan sosial yang selama ini terjaga di wilayah Kecamatan Lembar.
Sekitar pukul 18.00 WITA, personel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lobar bersama Pamapta Polres Lombok Barat tiba di lokasi kejadian. Saat petugas merapat ke titik yang dilaporkan, ditemukan puluhan warga yang tengah berkumpul di area gelanggang. Kedatangan petugas membuat para pelaku maupun penonton di lokasi tersebut tidak sempat menghindar.
Tanpa membuang waktu, tim kepolisian langsung mengambil tindakan persuasif namun tetap tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas. Petugas di lapangan memastikan seluruh praktik taruhan dihentikan seketika dan memberikan instruksi agar kerumunan massa segera mengosongkan area gelanggang demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah, memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara dan tujuan dari operasi penertiban ini. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam merespons kekhawatiran warga terhadap dampak sosial perjudian.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari laporan masyarakat, telah berlangsung kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kanit dan tim yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Barat segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pembubaran secara langsung di tempat kejadian perkara,” ujar Ipda Muh. Abdullah, Minggu (26/4).
Lebih lanjut, Ipda Muh. Abdullah menambahkan bahwa dalam proses pembubaran, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis. Polisi memberikan edukasi secara langsung kepada warga mengenai konsekuensi hukum serta dampak buruk perjudian bagi stabilitas ekonomi keluarga dan keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing demi menjaga ketertiban bersama. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Lombok Barat, karena hal tersebut selain melanggar hukum juga kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas lainnya yang lebih luas,” tambahnya secara tegas.
Hingga berita ini dilaporkan, situasi di Desa Jembatan Kembar terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya perlawanan dari warga saat proses pembubaran berlangsung. Masyarakat yang sebelumnya berkumpul telah mematuhi arahan petugas untuk membubarkan diri secara tertib.
Pihak Polres Lombok Barat menegaskan bahwa pengawasan dan patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik yang diidentifikasi rawan menjadi lokasi pengumpulan massa untuk kegiatan serupa. Kepolisian juga menaruh harapan besar pada peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kecamatan Lembar untuk ikut serta memberikan pemahaman kepada warga bahwa sabung ayam dengan unsur taruhan merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang.
Kesigapan petugas dalam membubarkan gelanggang judi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menginginkan lingkungan bersih dari praktik kemaksiatan. Polres Lombok Barat juga senantiasa membuka jalur komunikasi bagi warga yang ingin melaporkan adanya gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh. (win)
