PRAYA – Warga Desa Menemeng Kecamatan Paringgarata mendatangi gedung DPRD Lombok Tengah (Loteng), Senin (3/4). Kedatangan mereka untuk melakukan hearing terkait polemik tanah pecatu untuk Pekasih dan kepala dusun (Kadus), yang diduga diklaim oleh dua orang warga yang mengaku ahli waris.
Kedatangan mereka ditemui oleh Ketua Komisi I DPRD Loteng, H Ahmad Supli. Turut hadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Zainal Mustakim, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng, Lalu Rahadian.
Informasinya, tanah pecatu untuk Pekasih dan Kadus di yang berada di Desa Menemeng, sudah dikuasai masyarakat sejak sekitar tahun 1960. Dimana, tanah pecatu tersebut diberikan hak pengelolaannya kepada Kadus dan Pekasih. Namun, 2021 diklaim oleh warga inisial M dan HM yang mengaku ahli waris.
Diketahui, tanah pecatu yang untuk Pekasih dengan nomor SPPT: 52.02.080.011.006-0001.0 kini menurut warga tekah diambil paksa oleh M yang mengaku ahli waris. Dan, tanah tanah pecatu untuk Kadus dengan nomor SPPT:52.02.080.011.006-0015.0 diklaim oleh HM yang mengaku ahli waris.
Perwakilan warga, Hamzanwadi alias Amaq Bundu menceritakan, sekitar tahun 2020 tanah pecatu milik Pekasih Desa Menemeng yang luasnya kurang lebih 62 are diminta oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dibangun gedung Puskesmas Desa Menemeng seluas 22 Are. Kemudian, tokoh agama dan tokoh masyarakat melakukan musyawarah dan menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat tidak keberatan dengan dibangunnya gedung Puskesmas di tanah pecatu milik Pekasih tersebut. Namun Pemda harus membayar tanah pecatu tersebut.
Dilanjutkan, berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat tersebut, Pemda pada waktu itu menghadirkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kabag Hukum Pemda Lombok Tengah, Kabag Pemerintahan Pemda Lombok Tengah, Kadis PUPR Pemda Lombok Tengah dan Kadis Perkim Pemda Lombok Tengah bersama Kepala Desa Menemeng, BPD Desa Menemeng dan tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Menemeng, melakukan pertemuan di aula kantor desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemdes Menemeng mendapat penjelasan jika tanah pecatu tidak boleh diperjualbelikan. Kalau ditukar gulingkan dengan tanah sebagai pengganti tanah pecatu itu diperbolehkan.
Mendengar penjelasan tersebut, semua pihak bersepakat bahwa di atas tanah pecatu milik Pekasih, bisa dibangun gedung Puskesmas Desa Menemeng. Akhirnya pada tahun 2021 dibangun gedung Puskesmas di atas tanah pecatu seluas 22 are milik Pekasih tersebut. Sebagai gantinya, Pemda Lombok Tengah mengganti dengan tanah seluas yang sama yang jaraknya dari tanah pecatu pekasih tersebut kurang lebih 200 meter.
Kemudian tahun 2021 muncul permasalahan. Yang mana M yang mengaku ahli waris dari tanah pecatu milik Pekasih tersebut, kemudian bersama HM melalui kuasa hukumnya melaporkan Pekasih, Kadus Menemeng, Kadus Peresak dan BPD Desa Menemeng ke Polres Lombok Tengah tertanggal 5 September 2021.
Adanya laporan tersebut, tahun 2022 Polres Lombok Tengah memanggil Kadus, Pekasih dan anggota BPD Desa Menemeng atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah. Sedangkan HM yang mengaku ahli waris tanah pecatu kadus melaporkan masyarakat ke Reskrim Polres Lombok Tengah tertanggal 10 Maret 2023 atas dugaan tindak pidana memasuki atau memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dan masyarakat kembali dipanggil oleh Reskrim Polres Lombok Tengah tertanggal 24 Maret 2023.
Tanah pecatu pekasih dan tanah pecatu Kadus selama berpuluh-puluh tahun dikuasai secara turun temurun oleh para pekasih dan Kadus yang menjabat, tidak pernah ada permasalahan. Sementara dua orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah pecatu tersebut, disebut hanya memiliki dua alat bukti yaitu Pipil/SPPT tahun 1961 dan silsilah keluarga saja.
“Yang lebih mengherankan lagi adalah Kepala Desa Menemeng berdasarkan dua alat bukti tersebut telah membuat surat pelepasan hak atas tanah pecatu dengan nomor: 410/ /ENG/2023 secara sepihak. Ini dibuktikan dengan telah terjadinya rapat di rumah pribadi Kepala Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata tertanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 21. 30 Wita yang dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan tokoh agama, dengan Sekdes Desa Menemeng sebagai notulensinya,” ungkapnya.
Mengacu dari kronologis tersebut, pihaknya mendesak Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Pertama, memerintahkan kepada seluruh kepala dinas di Kabupaten Lombok Tengah yang berkaitan dengan pelepasan tanah pecatu di Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata untuk tidak mempercayai Kades Menemeng yang diduga telah melakukan pembohongan publik terhadap pelepasan tanah pecatu. Kedua, memerintahkan kepada Bupati Lombok Tengah untuk segera mengambil sikap tegas/memberhentikan secara tidak terhormat terhadap perbuatan Kades Menemeng yang dianggap telah menciptakan suasana keruh dan tidak kondusif di Desa Menemeng. Ketiga, memerintahkan kepada Bupati Lombok Tengah untuk segera turun langsung ke Desa Menemeng dalam rangka meredam gejolak di tengah masyarakat yang sudah banyak menjadi korban dugaan penipuan terhadap penjualan tanah pecatu.
“Apabila dalam waktu secepatnya, tuntutan kami ini tidak dilaksanakan maka kami akan segera mengerahkan masyarakat yang kekuatannya jauh lebih besar,” ancam-nya dengan tegas.
Kabag Hukum Pemda Loteng Bagian Tapem, L M Najamudin mengungkapkan, memang di tahun 2020 dilaksanakan sosialisasi soal tanah tersebut. Dan disepakati tanah tersebut untuk ditukar guling.
“Tanah aset desa tidak cukup dengan surat pelepasan atau penghapusan. Dimana aset Desa ini harus dibarengi dengan berita acara Kepala Desa dan disepakati oleh Bupati,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Loteng, Lalu Rahadian menyatakan, pihaknya tidak ada keterkaitan dan pelibatan dalam pelepasan tanah tersebut.
Sedangkan Kepala DPMD Loteng, Zainal Mustakim menjelaskan, proses tukar guling itu dibolehkan, namun harus melalui musyawarah BPD. “Kemudian terakhir menjadi SK. Kita memiliki standar prosesnya, namun juga harus menghormati norma hukum yang berlaku. Adapun meminta Kades diberhentikan, sepanjang unsur memenuhi, pasti kami laksanakan,” terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli menyatakan, perlu memanggil pihak terkait soal permasalahan tanah tersebut. “Kita perlu panggil Kades Menemeng, Camat Pringgarata, Kadus, Pekasih, BPD dan polisi untuk diselesaikan dalam agenda selanjutnya,” katanya.
Dia pun kemudian menawarkan agenda pertemuan selanjutnya supaya permasalahan ada tersebut segera menemukan titik terang. “Kita akan agendakan Senin mendatang (10/4) dengan menghadirkan pihak-pihak itu,” katanya.(tim)