LOBAR — Pengisian posisi Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) sedang menjadi topik hangat di publik. Para pengamat politik mulai memperbincangkan peta koalisi serta figur-figur potensial dari tiga partai pengusung pasangan Lalu Ahmad Zaini dan Hj. Nurul Adha (LazAdah) pada Pilkada lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pergeseran pimpinan kepala daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terjadi menyusul penetapan status tersangka Bupati nonaktif Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini, atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesuai mekanisme tata kelola pemerintahan dan perundang-undangan, Hj. Nurul Adha yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati bersiap melanjutkan kepemimpinan sebagai Bupati definitif. Hal tersebut secara otomatis meninggalkan kekosongan kursi nomor dua di Pemkab Lobar.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintah Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah, partai politik atau gabungan partai politik pengusung memiliki kewenangan untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati ke DPRD Kabupaten Lombok Barat melalui Bupati definitif.
Tiga partai koalisi LazAdah mengindikasikan keterbukaan melakukan konsolidasi internal dan komunikasi lintas partai. Meski hal itu pasti akan dilakukan, PKB menilai terlalu dini untuk melakukan dan membahas pengisian Wabup di tengah kondisi status hukum Bupati nonaktif LAZ yang masih berjalan sekitar seminggu pasca-OTT.
“Kita tidak bisa menampik bahwa PKB adalah salah satu partai pengusung di antara tiga partai pengusung. Bahkan, PKB menjadi ketua koalisi. Tapi terkait dengan itu (pengisian Wabup), saya pribadi merasa terlalu dini membicarakan siapa yang akan menjadi wakil bupati setelah nantinya Bu Nurul Adha menjadi Bupati,” ujar Sekretaris DPC PKB Lobar, Fauzi, kepada awak media, Selasa (28/7).
Meski kini ramai di publik figur-figur salah satu partai pengusung merasa paling berhak menentukan siapa yang nantinya menduduki posisi Lobar dua itu, Fauzi tidak terlalu ingin menanggapi. Sebab, PKB tetap mengikuti ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di mana sudah jelas disampaikan mekanisme pengisian tersebut.
“Sudah rinci, terkait dengan permasalahan seperti di Lombok Barat itu kembali ke partai pengusung, itu bunyi undang-undang. Dan itu, sekali lagi, tidak ada partai yang paling berhak dan sebagainya. Bahkan di kami pun, walaupun menjadi ketua koalisi, tidak merasa paling berhak, tetapi kembali ke undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini,” tegasnya.
Sesuai ketentuan undang-undang, partai pengusung atau gabungan partai pengusung akan mencalonkan atau mengusulkan minimal dua nama untuk dipilih di DPRD. Sama halnya dengan partai pengusung lain, Fauzi menegaskan PKB tentu akan mengusung kadernya sendiri dan tidak akan mengusung figur dari luar partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut.
“Karena PKB ini salah satu partai yang tidak kekurangan kader terbaik,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya calon dari luar partai pengusung yang dipilih, Fauzi justru mempertanyakan kaderisasi dari partai tersebut. Sebab, hal itu tidak mungkin dilakukan PKB karena percaya akan kemampuan kadernya.
“Sekali lagi, tidak akan terjadi di PKB. Karena kalaupun ada dalam tanda kutip dari partai lain yang salah satu dari pengusung mengusung kader dari luar partai, justru saya mempertanyakan kaderisasi partai itu. Tapi sekali lagi, terlalu dini membahas itu,” pungkasnya. (win)

