LOBAR—Pascapenggeledahan sejumlah tempat yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bupati Lombok Barat (Lobar) nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Nonaktif PT AMGM Sudirman, dan Direktur PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari lingkup Pemkab Lobar dan swasta. Pemeriksaan itu sudah dilakukan Senin (27/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui rilisnya menyampaikan terdapat sekitar 13 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebanyak 5 di antaranya merupakan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB di Mataram.
Dari informasi yang dihimpun, kelima pejabat itu adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Ahmad Fathoni; Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP I Gusti Putu Edhi Rustandi; Staf Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP Saepul Rijan; kemudian Kabag PBJ Setda Lobar Yung Savitri; serta mantan Kabag PBJ Setda Lobar Lalu Agha Farabi.
Terkait pemeriksaan pejabat dan ASN Lobar itu, Wakil Bupati Lobar pelaksana wewenang Bupati, Hj. Nurul Adha, yang dikonfirmasi masih irit bicara. Menurut politisi PKS itu, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
“Saya belum bisa mengomentari itu. Yang jelas kami memberikan dukungan, kita serahkan proses itu kepada pihak yang berwenang,” ujarnya, Selasa (28/7).
Diakuinya, hingga kini dirinya belum menerima laporan mengenai sejumlah pejabat maupun ASN yang dimintai keterangan oleh KPK. Tidak dipungkiri, dalam kondisi saat ini proses hukum harus dijalankan, termasuk memintai keterangan saksi dari para pejabat tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Ummi Nurul menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Sekda demi kepastian informasi tersebut.
“Mungkin sudah komunikasi lewat Pak Sekda, kalau saya belum. Memang mereka punya hak memanggil siapa pun terkait persoalan yang terjadi,” pungkasnya. (win)

