LOBAR—Setelah bertahun-tahun lamanya, permasalahan status lahan yang didiami warga Pangsing Meang, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong akhirnya menemui jalan keluar. Hal ini setelah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memfasilitasi penyelesaian permasalahan status hukum lahan itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Bupati Lombok Barat (Lobar), Kamis (10/9).
Menghadirkan Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha, Kepala Kanwil BPN NTB Stanley, Kepala BPN Lobar, Kepala Ombudsman RI NTB, hingga DPRD dan Pj. Sekda Lobar, hasil RDP itu menyepakati pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah Lobar. Perwakilan warga yang hadir berharap GTRA itu dapat mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
BAP DPD RI menegaskan permasalahan ini sudah menjadi atensi lembaga legislatif tersebut pascamenerima aduan Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHTL-NTB) yang mewakili warga Pangsing. Lahan bekas investor yang sudah lama digarap turun-temurun oleh warga itu hingga kini belum ada kepastian hukumnya.
“Sudah sangat jelas, tanah bekas HGB PT (Perusahaan) telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2012. Ini (lahan) bukan lagi milik perusahaan, secara hukum ia kembali menjadi tanah milik yang dikuasai langsung oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” terang Evi saat RDP.
Memperkuat alasan itu, Evi mengungkapkan bahwa Menteri ATR/BPN menetapkan lahan seluas 58,5 hektar sebagai lahan terlantar yang menjadi objek redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk warga setempat.
Direktur Eksekutif KIPHTL Lalu Hizi mengatakan pihak nya telah lama mengawal persoalan ini. Bahkan pada Oktober 2024, persoalan ini sampai dibawa pihaknya kepada BAP DPD RI.
“Hari ini (pertemuan) menjadi harapan kami, semoga penetapan Kementerian ATR/BPN tanggal 23 Agustus 2023 bisa dilaksanakan. Tanah itu merupakan hak masyarakat,” harapnya.
Sementara Kepala BPN NTB Stanley menerangkan terdapat 57 warga yang menempati lahan seluas 58 hektar. Menurutnya, redistribusi harus dilakukan antara SHGB dengan SHM yang terbit di areal tersebut.
“Ini menjadi tugas Gugus Tugas Reforma Agraria melaksanakan tahapan penyelesaian konflik sampai dengan mengusulkan untuk ditegaskan sebagai tanah objek reforma agraria,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika sudah ditetapkan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), hal itu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan redistribusi. ATR/BPN bisa menetapkan lahan itu sebagai objek TORA, sedangkan ketepatan subjek menjadi kewenangan Bupati.
“Gugus tugas melakukan rapat-rapat yang mengkaji dari aspek administrasi dan hukum. Sehingga GTRA ini butuh ketegasan,” katanya.
Selepas pertemuan, Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya sangat mengharapkan hasil pertemuan ini ditindaklanjuti melalui tindakan nyata. Sebab, ia menilai permasalahan ini berkaitan dengan hak masyarakat.
“Ada 58 hektar dikuasai masyarakat dan itu ditindaklanjuti oleh GTRA Lobar, turun melihat apakah benar masyarakat yang menguasai. Kami memfasilitasi hak-hak warga kembali ke mereka karena sudah ada Keputusan Menteri ATR/BPN tahun 2023 dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta Pemkab menindaklanjuti Keputusan Menteri secepatnya. Namun, politisi wanita itu juga tetap mengingatkan Pemkab untuk berhati-hati dan melakukan penelaahan lebih dulu.
“Kita berharap laporan yang kita terima nantinya dari Pemkab bahwa persoalan ini telah tuntas ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Wabup Hj. Nurul Adha menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini sesuai ketentuan reforma agrarian, di mana lahan boleh dimiliki oleh warga melalui proses GTRA.
“Secara sah itu akan dilakukan melalui GTRA, yang ketuanya Bupati dan anggotanya Forkopimda serta OPD-OPD,” ujarnya.
Dikatakan, pada rapat GTRA yang sebelum-sebelumnya, persoalan ini belum dibahas. Tetapi yang dibahas adalah masalah lahan di desa-desa lain, seperti beberapa tanah negara yang dimanfaatkan PT. Menurutnya, warga boleh memanfaatkan lahan tersebut, tetapi melalui proses sesuai ketentuan sehingga warga bisa mendapatkan sertifikat atas tanah.
Karena itu, GTRA pun segera rapat mengundang Kades dan tokoh setempat untuk memastikan lahan di Pangsing ini.
“Kan ndak berani juga saya memutuskan atas kepemilikan hak tanpa melihat alas-alas hukumnya. Ya, jadi nanti dalam waktu cepat kita segera rapat GTRA. Baru bisa kelihatan secara terang,” pungkasnya. (Win)

