IST/RADARMANDALIKA.ID KEPERGOK: Ini sepeda motor dan ratusan liter BBM jenis solar yang ditemukan polisi.

PRAYA – Pihak kepolisian Polres Lombok Tengah membekuk terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Barang bukti yang ditemukan 495 liter. Diduga penimbunan dilakukan jelang kenaikan BBM, pekan kemarin.

 

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama mengaku telah mengamankan terduga pelaku. Pelaku warga Pancor Dao, Kecamatan Batukliang, inisial A, 40 tahun.

 

“Dalam pengakuan pelaku BBM tersebut dia bawa menggunakan jerigen yang diangkut menggunakan motor berkali-kali untuk dijual ecer, kejadiannya 31 Agustus 2022,” terangnya kepada media, Rabu kemarin.

 

Dijelaskan kasat, berdasarkan informasi dari masyarakat polisi langsung bergerak ke salah satu SPBU. Pelaku diketahui hingga empat kali bolak balik membeli BBM menggunakan jerigen, dan terakhir dia tidak diberikan oleh petugas SPBU. Petugas kemudian mencari pelaku ke rumahnya dan ditemukan BB.

“Ada juga pengakuan pelaku dia jual ke pemilik penggilingan heler padi,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 417

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *