IST/RADAR MANDALIKA LAPORKAN: Massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat dan Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum NTB saat memasukan laporan ke Polda NTB, Rabu kemarin.

MATARAM – Kasus dugaan penyelewengan dan suap dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB untuk SMA, SMK dan SLB dilaporkan ke Mapolda NTB, Rabu kemarin. Pelapor dari Gerakan Rakyat Menggugat dan Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum NTB.

 

Sebelum laporan dimasukan, mereka menyampaikan orasi di depan polda. Korlap aksi, Akbar mengatakan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa adanya indikasi penyelewengan dan suap pada saat proses perencanaan pembangunan. Dalam kasus ini, kuat dugaan dilakukan secara bersama-sama oleh oknum yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat selevel Kabag untuk menetukan perusahaan sebagai supplier. Selain itu, terjadi keterlambatan realisasi anggaran.

 

 “Kami minta Polda NTB mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya. 

 

Akbar menyampaikan bahwa dalam tahap perencanaan pembangunan ruang kelas dan ruang laboratorium di SMAN 11 Mataram dan SMAN 1 Jonggat bersumber dari DAK diduga terdapat bukti transfer antara supplier dengan penanggungjawab wilayah SMA. 

 

Dalam penentuan supplier berdasarkan surat keputusan nomor 183/PSMK-DIKBUD/2022 tanggal 19 Agustus 2022 terdapat suatau kesalahan mekanisme penentuan supplier dan mekanisme dalam hal penentuan kualifikasi dan lokasi. Sehingga ini merupakan bagian dar bukti permulaan atas adanya dugaan suap. 

 

Berdasarkan investigasinya, mereka menemukaan dugaan penentuan supplier oleh oknum kabid serta adanya kepentingan yayasan milik Kabid SMK Dikbud NTB yang mendapatkan anggaran Rp 5 miliar. “Kuat dugaan adanya sikap Nepotisme dalam menjalanakan jabatannya,” sebutnya. 

 

Tidak berhenti disitu terhadap dugaan miring dalam tahap perencanaan pelaksanaan proyek pembangunan, pengadaan alat permesinan dan pengadaan alat TIK pada SMA, SMK dan SLB  yang diterpa dugaan permainan uang pelicin dan pengamanan sebagaimana bukti-bukti transfer.

 

“Atas adanya dugaan bukti transfer tersebut sebagai petunjuk awal suatu hal yang tidak patut dan buruknya sistem swakelola tipe 1 atas pelaksanaan pelaksanaan proyek pembangunan, pengadaan alat permesinan dan pengadaan alat TIK pada SMA, SMK dan SLB,” ungkapnya.

“Untuk itu penting dilakakuan penyelidikan oleh Polda NTB,” sambungnya.

Sementara usai orasi, mereka kemudian memasukan laporan dan diterima Ditreskrimsus Polda NTB.(jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 693

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *