DOK/RADAR MANDALIKA Sungarpin

MATARAM – Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri diklarifikasi tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, beberapa waktu lalu. Klarifikasi dilakukan buntut dari statement mantan Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir kepada media. Dokter Langkir mengungkapkan jika oknum pihak Kejari Lombok Tengah, Bupati dan Wakil Bupati HM. Nursiah ikut menikmati aliran dana BLUD RSUD Praya yang melilit sang dokter dan dua anak buahnnya. PPK dan bendahara. 

“Jadi internal kami dan eksternal sudah kami minta klarifikasi. Bupati Lombok Tengah juga sudah kami klarifikasi,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin, Jumat pekan kemarin. 

 

Kajati menegaskan hasil klarifikasi para pihak yang diduga menikmati dana BLUD sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hasil klarifikasi tersebut dilaporkan oleh tim pengawasan sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan. 

“Ya seperti kalau ada penanganan di kejari itu dilaporkan ke kejati. Kalau kejati, ya ke Kejagung,” bebernya.

 

Sementara hasil klarifikasi, Kajati enggan membeberkan ke publik dengan dalih alasan teknis penanganan. Padahal jauh sebelumnya Kajati berjanji akan mengumumkan ke public hasil anak buahnya bekerja.

 

“Yang pasti sudah dilaporkan ke Kejagung. Ini loh temuan kami, mohon petunjuk,” katanya bercerita.

 

Kajati mengaku, klarifikasi kejati kepada Bupati Lombok Tengah atas aliran dana BLUD RSUD Praya 2017-2020. Belum lagi secara terang-terangan dokter Muzakir menyebut nama orang nomor satu dan dua, termasuk orang di Kejari.

 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana BLUD 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama PPK dan bendahara. Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah Rp 1,88 miliar.  Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Selanjutnya, item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut Rp 890 juta. 

Untuk itu, tiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.(jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 678

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *