AKBP Hery Indra Cahyono, SIK. (MUHAMAD RIFA'I/RADAR MANDALIKA)

LOTIM – Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi di Tampah Boleq Desa Seriwe Kecamatan Jerowaru Lombok Timur (Lotim), pada Selasa (31/1/2023). Satu tersangka itu inisial SM asal Kecamatan Jerowaru, Lotim.

“Baru satu tersangka inisial SM dari kalangan warga. Kami amankan tadi malam. Yang lainnya, kami masih melakukan pengejaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (16/2/2023).

Terpisah, Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono, SIK mengaku alat bukti sudah lengkap. Demikian juga saksi sudah diminta keterangan. “Kasus ini tetap ditangani Polres Lombok Timur, dan akan ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan, sesuai harapan masyarakat dimana kasus tetap berjalan,” katanya, Kamis (16/2/2023).

Selain proses hukum terhadap para pelaku kasus pembakaran PT Temada Pumas Abadi tetap berjalan. Pihaknya mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Sosial turut berperan dalam menyelesaikan konflik di Tampah Boleq. Sehingga, aktivitas masyarakat bisa berjalan baik, bersinergi dengan investor yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Karena menurutnya, bila kerjasama dan sinergi itu terbangun baik dipastikan akan mendatangkan manfaat yang baik pula. Perlu disadari lanjutnya, keamanan dalam dunia investasi mutlak dibutuhkan dan itu merupakan hal paling utama. Ketika ada pembangunan berupa investasi pastinya diharapkan bisa membawa kesejahteraan masyarakat. Seyogyanya, kerjasama ini diharapkan bisa terbangun baik antara pemerintah, investor dan masyarakat sendiri.

“Kami imbau, kalau ada permasalahan, agar bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kami juga mengimbau masyarakat tidak tertutup, manakala ada investasi masuk, selama investasi itu akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (fa’i/r3/red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 647

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *