Kota Bima – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama jajaran melakukan audiensi dengan Wali Kota Bima, H. A. Rahman guna memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam bidang pelayanan hukum, harmonisasi regulasi, bantuan hukum, hingga pengembangan kekayaan intelektual di Kota Bima pada Kamis (07/05).

Dalam pertemuan tersebut, H. A. Rahman menyampaikan bahwa sinergi dengan Kantor Wilayah selama ini telah berjalan baik, khususnya dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota serta penataan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Pada bidang kekayaan intelektual, beberapa motif tenun khas daerah seperti Motif Tenun Bunga Satako dan Kapikeu juga telah didaftarkan.

Milawati menjelaskan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum sekaligus menegaskan pentingnya penguatan sinergi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain harmonisasi regulasi, kerja sama juga diarahkan pada penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum), termasuk optimalisasi pelaporan kegiatan melalui aplikasi Posbankum dan pelaksanaan pelatihan paralegal di Kota Bima.

Milawati juga menghimbau Pemerintah Kota Bima untuk mengevaluasi peraturan daerah yang sudah tidak relevan serta memperkuat kolaborasi dalam penyusunan regulasi daerah dengan melibatkan akademisi, bagian hukum, dan perancang peraturan perundang-undangan. Terkait pengelolaan JDIH, Pemerintah Kota Bima telah aktif melakukan pelaporan melalui JDIH Pemerintah Daerah, sementara JDIH DPRD Kota Bima masih belum menyampaikan laporan.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas berbagai potensi kekayaan intelektual Kota Bima, mulai dari tenun tradisional, Srikaya Bima/Garoso yang berpotensi menjadi Indikasi Geografis, hingga kuliner khas Rasanae Barat. Pemerintah Kota juga didorong untuk mendata musik dan lagu tradisional daerah guna didaftarkan hak ciptanya. Selain itu, Festival Rimpu Mantika disebut menjadi bagian penting promosi budaya daerah. Namun, para penenun masih ragu mendaftarkan motif tenun karena khawatir membatasi penggunaan oleh penenun lain. Menanggapi hal tersebut, Kakanwil menyarankan pendaftaran melalui skema merek kolektif agar tetap terlindungi tanpa menghilangkan nilai sosial dan budaya masyarakat.

Kanwil Kemenkum NTB juga turut mendorong kolaborasi antara Pemerintah Kota Bima, Brida Kota Bima, dan Dinas Koperindag dalam membantu pelaku UMKM melakukan pendaftaran merek. Selain itu, masyarakat juga diingatkan terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berbasis digital seperti Apostille dan Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha individu maupun UMKM.

Sementara itu, Kabag Hukum Kota Bima menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kewajiban pelaporan Posbankum kelurahan. Hingga 1 Mei 2026, tercatat sebanyak 47 laporan kegiatan Posbankum telah diunggah melalui aplikasi pelaporan Posbankum, dengan kecamatan aktif pelapor antara lain Mpunda, Rasanae Barat, dan Rasanae Timur. Pemerintah daerah juga didorong untuk terus menyelenggarakan pelatihan paralegal bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum dan Kantor Wilayah guna meningkatkan jumlah paralegal di desa dan kelurahan. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *