Mataram – Harmonisasi regulasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkepastian hukum. Komitmen tersebut kembali diwujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan, yang digelar di Ruang Rapat ZI Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (30/6).

‎Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemrakarsa dan stakeholder yang hadir serta menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.

‎Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Firdaus, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwali ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pembentukan dan tata kelola Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Bima. Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM, Anna Tahfidziyah, memaparkan urgensi pembentukan regulasi tersebut untuk mendukung pengelolaan pelayanan kefarmasian yang profesional melalui penempatan sumber daya manusia sesuai kompetensi, pembagian tugas yang jelas, serta koordinasi yang efektif.

‎Dalam pembahasan harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, di antaranya penambahan dasar hukum sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, penyempurnaan pengaturan kewenangan pengawasan pangan olahan dalam kemasan, perbaikan rumusan tugas dan fungsi Instalasi Farmasi, serta penyesuaian redaksi beberapa pasal agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

‎Pembahasan juga menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan jabatan struktural pada Instalasi Farmasi. Tim harmonisasi mengingatkan agar pengaturan mengenai kepala instalasi diselaraskan dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan potensi permasalahan dalam implementasi organisasi perangkat daerah di kemudian hari.

‎Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas.

‎”Harapan kami harmonisasi ini dapat menghasilkan rumusan Rancangan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

‎Rapat harmonisasi berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk penyempurnaan substansi Raperwali.

‎Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan, sekaligus menjadi langkah lanjutan menuju pembentukan regulasi yang implementatif, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Bima.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *