LOBAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar mendepositokan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di Bank. Besarnya pun dikabarkan mencapai Rp300 miliar dari Rp 337 miliar anggaran SiLPA tahun anggaran 2025. Kalangan dewan heran mengapa anggaran sebesar itu justru diparkirkan di Bank daripada menggunakan untuk kepentingan rakyat. Bahkan muncul dugaan Deposito itu sudah direncanakan sejak awal.
Ketua Komisi II DPRD Lobar H. Husnan Wadi mengaku sudah memastikan kebenaran SiLPA itu didepositkan ke salah satu bank daerah oleh Pemkab Lobar. Pemda melakukan itu karena menilai bunga bank yang dihasilkan dari deposito itu akan besar kemanfaatannya kembali ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan dikabarkan sudah ada PKS, hingga diklaim pengambilan dana maupun bunga dari deposito itu bisa dilakukan kapan saja.
“Sudah ada PKS katanya,” ucapnya kepada awak media, Rabu (1/7).
Politisi Perindo itu mengungkapkan, PKS ini baru ada setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sorotan lembaga pengawas itu terkait peruntukan bunga deposito itu nantinya, sehingga harus dikuatkan dasar hukumnya.
“Ada temuan BPK makanya disuruh buat, karena PKS itu yang mengatur lalu lintas perjanjian, bunga bank itu ke mana (diperuntukkan). Karena sebelumnya belum ada PKS,” bebernya.
Husnan tidak ingin memperdebatkan apakah mendepositokan SiLPA itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, baik dari eksekutif maupun legislatif memiliki dasar hukum yang dipegang untuk diperdebatkan.
Hanya saja pihaknya di Komisi II lebih menyoroti dampak dari SiLPA 2025 itu membuat sejumlah kegiatan maupun program OPD hingga pertengahan tahun 2026 ini minim.
“Ini tidak ada kegiatan loh OPD di 2026 ini. Banyak program yang tidak jalan,” imbuhnya.
Hal senada juga disorot Ketua Komisi III DPRD Lobar Fauzi. Politisi PKB itu bahkan menduga SiLPA itu mungkin sudah direncanakan Pemkab Lobar. Lantaran dari jawaban pihak TAPD saat rapat dengan DPRD Lobar menyebutkan deposito Rp300 miliar itu dilakukan sekitar bulan Agustus 2025, di bulan yang harusnya serapan anggaran sedang gencar-gencarnya dilakukan hingga akhir tahun.
“Karena di sela rapat itu ada jawaban-jawaban yang membuat saya selaku Sekretaris Fraksi PKB patut menduga bahwa jumlah SiLPA yang besar ini direncanakan,” ujarnya.
Meski masih diperdebatkan langkah mendepositokan SiLPA itu boleh atau tidak, namun Fauzi lebih menyoroti harusnya anggaran APBD bukan untuk ditabung, namun dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat.
“SiLPA kan ketahuan saat 2026, tapi kok sudah didepositokan di tahun 2025 bulan Agustus. Jadi patut diduga seolah-olah SiLPA itu sudah didepositokan sebelum tutup anggaran,” tegasnya.
Atas kondisi itu, pihaknya akan kembali memanggil TAPD beserta OPD untuk mengetahui serapan anggaran 2026 ini.(win)
