LOBAR — Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum (PAM) Giri Menang, H. Sudirman, memastikan penyetoran dividen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram selaku pemegang saham, tidak memengaruhi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan dituntut tetap menjaga performa finansial sekaligus memastikan hak-hak konsumen terpenuhi dengan baik.
Kedua misi itu dinilainya harus berjalan secara seimbang. Karena indikator keberhasilan perusahaan air minum milik daerah ini tidak hanya diukur dari besaran keuntungan atau setoran dividen semata, melainkan juga fungsi pelayanan sosial kepada masyarakat.
“Salah satunya adalah komitmen kami untuk tetap mengoperasikan sumur bor berbiaya tinggi demi melayani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, kami juga terus menangani wilayah dengan kondisi geografis menantang, seperti area dengan kandungan zat besi (Fe) tinggi yang rentan memperpendek umur teknis pompa,” ujarnya saat dikonfirmasi di kawasan Gerung, Rabu (1/7).
Sejauh ini, saham kepemilikan perusahaan daerah itu persentasenya 63 persen Pemkab Lobar dan 37 persen Pemkot Mataram. Besaran dividen yang diterima kedua pemegang saham itu pun diakui Sudirman tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, di mana totalnya mencapai sekitar Rp22 miliar. Menurutnya, besaran kondisi dividen itu dipengaruhi dinamika biaya operasional dan fluktuasi harga instrumen pengelolaan air di pasaran.
“Karena fungsi BUMD tidak hanya untuk dividen, tetapi juga fungsi sosial untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat,” ujarnya.
Mendukung peningkatan layanan, PAM Giri Menang kini tengah bersiap mengeksekusi program strategis yang telah disetujui oleh para pemegang saham saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu. Pembangunan infrastruktur reservoir penyeimbang akan ditempatkan di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi. Proses perizinan sedang diproses dan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Bahkan, Sudirman memastikan titik lokasi pembangunannya tidak masuk kawasan LSD, LP2B, maupun KP2B. Selain dinilai linier dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lobar untuk kawasan Labuapi sebagai salah satu zona investasi karena mendukung investasi, reservoir itu juga dianggap solusi konkret mengatasi masalah penurunan tekanan air yang sering dikeluhkan pelanggan pada jam-jam puncak atau sibuk.
“Dengan pembangunan reservoir ini, kita bisa menambah hingga 5.000 sambungan pelanggan baru di sekitar wilayah Labuapi,” jelasnya.
Meski demikian, Sudirman tidak menampik adanya potensi gangguan pelayanan di beberapa titik distribusi. Namun, itu dikarenakan faktor usia pipa distribusi utama yang sebagian besar telah melewati masa operasional selama 40 tahun. Mengantisipasi kendala itu, Sudirman meminta masyarakat yang mengalami gangguan teknis untuk segera melapor melalui saluran aduan (hotline) resmi. Bahkan, ia memastikan petugas lapangan langsung melakukan tindakan perbaikan secara cepat. (win)
