Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Kegiatan Rapat Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hybrid dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB dan melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Tim Sekretariat Nasional Indeks Reformasi Hukum, Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum, serta Tim Kerja Penilaian IRH kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Membuka kegiatan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menegaskan bahwa pelaksanaan validasi sanggah merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penilaian IRH berlangsung secara akuntabel, terukur, dan objektif. Ia menjelaskan bahwa proses validasi yang berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026 menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas hasil penilaian melalui argumentasi yang didukung data dan verifikasi yang cermat oleh Tim Penilai Nasional.
“Penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen evaluasi untuk memastikan reformasi hukum di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berjalan secara konsisten serta memberikan dampak nyata. Oleh karena itu, seluruh data pendukung perlu dipersiapkan dan divalidasi secara akurat guna meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia,” ujar Min Usihen.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat menyampaikan penjelasan dan data pendukung atas hasil penilaian awal IRH Tahun 2026. Tim Sekretariat Nasional bersama Tim Penilai Nasional melakukan verifikasi terhadap setiap sanggahan berdasarkan pedoman penilaian dan dokumen pendukung yang telah disampaikan. Pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan kesesuaian data, kelengkapan administrasi, serta pemenuhan indikator pada masing-masing variabel penilaian.
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat turut memberikan penjelasan mengenai proses harmonisasi rancangan peraturan daerah yang menjadi bagian dari pembahasan. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi senantiasa mengacu pada ketentuan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi terhadap substansi yang disampaikan pemerintah daerah dalam proses validasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh hasil verifikasi dan validasi sanggah dapat menjadi bahan penyempurnaan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum pada tahun-tahun berikutnya. Rekapitulasi masukan dari pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat juga akan menjadi bahan pembinaan penataan hukum serta penguatan koordinasi dalam pelaksanaan IRH di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa partisipasi aktif Kanwil Kemenkum NTB dalam proses validasi sanggah merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penyelenggaraan penilaian Indeks Reformasi Hukum yang objektif, akuntabel, dan berkualitas. Ia berharap sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik sehingga pelaksanaan reformasi hukum di daerah semakin optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(red)