Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mendorong pelaku UMKM di Kecamatan Sembalun memperkuat legalitas usaha dan perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi yang diikuti pelaku UMKM, komunitas tenun, pelaku pariwisata, pengurus Koperasi Desa, kader PKK, dan masyarakat setempat, Selasa (30/06).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta Camat Sembalun, dan Kepala Desa Sembalun Lawang. Dalam kesempatan itu, Camat Sembalun menyampaikan bahwa Sembalun memiliki banyak potensi unggulan, mulai dari tenun, kopi, hasil pertanian, kuliner, hingga pariwisata, yang perlu diperkuat melalui legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan ini, Milawati menegaskan bahwa legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan dan perlindungan merek menjadi langkah penting agar UMKM lebih dipercaya, memiliki daya saing, dan mampu naik kelas.
“Legalitas bukan sekadar administrasi, tetapi pondasi agar usaha masyarakat semakin kuat, dipercaya, dan mampu bersaing,” tegas Milawati.
Menindaklanjuti penyampaian komunitas tenun terkait 10 motif tenun asli Sembalun, Kanwil Kemenkum NTB akan berkoordinasi melalui Bidang Kekayaan Intelektual untuk menginventarisasi dan mengkaji potensi pendaftarannya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal maupun Indikasi Geografis.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB juga memfasilitasi pendaftaran 5 Perseroan Perorangan secara gratis bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Peserta turut mendapatkan informasi mengenai layanan kewarganegaraan dan Apostille, termasuk konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen publik Indonesia untuk digunakan di luar negeri.
Materi tambahan disampaikan oleh Heri, pelaku usaha kopi Sembalun, yang membagikan pengalaman mengembangkan usaha melalui legalitas Perseroan Perorangan, perlindungan merek, dan pemanfaatan Indikasi Geografis.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan meningkatkan sosialisasi dan pendampingan layanan Perseroan Perorangan, pendaftaran merek, dan Apostille bagi pelaku UMKM serta masyarakat di Kecamatan Sembalun.(red)