WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA H Fauzan Husniadi

 

LOBAR–Aset daerah seluas puluhan are di Desa Senteluk kecamatan Batulayar diduga dijual oknum. Bahkan tiba-tiba terhapus dari neraca aset milik Pemkab Lobar. Diduga aset ini sengaja dihilangkan dari neraca untuk memuluskan proses jual beli. Hal ini pun sedang dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar sudah menyerahkan data dan membuatkan dokumen aset itu ke lembaga terkait.

Kejari diminta untuk mengusut tuntas sengkarut aset yang diduga melibatkan oknum pejabat itu. Terlebih masyarakat melalui gabungan aksi LSM Lobar mendesak juga kasus itu segera tuntas. “Kami mendukung, dan kami minta agar kasus ini diusut tuntas oleh Kejari,” kata Kepala BPKAD Lobar H Fauzan Husniadi Selasa (24/5).

Dikatakan, sengkarut aset itu bermula ketika aset itu dihilangkan dari neraca Pemda. “Tanah itu hilang di neraca, tapi siapa yang menghilangkan itu kita tidak tahu. Tapi sebelumnya itu (2011) masih ada,” terang dia.

Ia mengungkapkan kini lahan itu sudah beralih fungsi menjadi kompleks. Bahkan sudah tersertifikatkan atas nama orang lain. Ia bersama jajarannya di BPKAD sudah dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dimintai keterangan. Termasuk para pegawai dan pejabat semasa BPKAD masih bernama Kantor Aset. Karena diduga aset itu dijual kisaran dari tahun 2012-2015. “Sudah disertifikatkan kalau tidak salah dan sudah dibangun,” bebernya.

Pihaknya juga telah menyerahkan data dokumen aset itu kepada pihak kejaksaan yang sedang menangani masalah ini. Pihak berwajib sudah merunut permasalahan itu dari tahun 2003, ketika ada SK persetujuan pelepasan aset di beberapa titik oleh kepala kepala kantor aset saat itu. Pelepasan itu dengan cara dijual atau di ruislag. “Yang ditanya APH itu kalau di ruislag, (lahan) ruislagnya dimana? Kalau dijual mana bukti setor ke kas daerah. Itu permasalahannya,” bebernya.

Namun hingga tahun 2011 tanah itu masih tetap tercatat di neraca aset daerah. Pasalnya ketika berganti kepala kantor aset, pada kurun waktu 2012-2015 dikeluarkan sporadik atas tanah itu untuk penerbitan sertifikat. Fauzan menduga oknum itu berani menjual aset daerah ketika mengetahui tanah itu terhapus dari neraca aset. Disinggung terkait keterlibatan oknum pejabat atas dugaan penjualan aset itu, Fauzan mengaku belum mengetahui. Namun pemeriksaan masih dilakukan Kejari termasuk para pejabat dan mantan pejabat yang menjabat ketika masih berstatus kantor aset.

“Dari sejak bergulirnya posisi tanah itu hilang, dan tanah itu hilang sejak 2012, tidak tercatat di neraca. Siapa yang menghilangkan itu kita tidak tahu,” ujarnya. (win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 517

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *