MATARAM–Beragam pertanyaan dan kekhawatiran terkait Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers dijawab tuntas oleh Winarto, Tenaga Ahli Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Perusahaan Pers.

Pada acara Pendampingan Perusahaan Pers dan Peningkatan Kapasitas Media yang digelar Dewan Pers selama dua hari (23-24 April 2024) Winarto memaparkan dengan lengkap. Mulai dari dasar hukum pendataan perusahaan,
urgensi dan manfaatnya.

Dimulai dari dasar hukum pelaksanaan pendataan perusahaan pers oleh
Dewan Pers adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat 2 (g) yang menyatakan bahwa: Dewan
Pers melaksanakan fungsi mendata perusahaan pers. “Dengan demikian pendataan perusahaan pers yang dilakukan
Dewan Pers selama ini merupakan perintah undang-undang, ” katanya.

Tujuan pendataan perusahaan pers, bbukan sekadar untuk mengetahui jumlah perusahaan pers di Indonesia yang dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Lebih dari itu, pendataan itu juga dimaksudkan untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan pers mampu memenuhi standar tertentu agar pers mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Yaitu, sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi (Pasal 3 UU Pers).

Standar tertentu yang dimaksud di sini lanjutnya, standar perusahaan pers seperti diatur dalam Peraturan Dewan Pers 4/Peraturan-DP/III/2008, kemudian
diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Sedangkan metoda pendataan
dilakukan melalui dua tahapan
dan metoda verifikasi yaitu verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan
sesuai yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PeraturanDP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, dan peraturan terkait yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar
Kompetensi Wartawan, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 05/PeraturanDP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Data dan dokumen yang diverifikasi kata ahli Dewan Pers antara lain,  Badan hukum perusahaan pers (PT, Yayasan, Koperasi). Tujuan perusahaan pers yakni harus dikhususkan untuk usaha pers (Pasal 3 Akta Pendirian Perusahaan Pers) (KBLI: 58130 untu media cetak; 63122 untuk portal berita; 60202 (tv); 60102.

Satu perusahaan dapat mencantumkan lebih dari satu KBLI. Selain itu juga bisa dicantumkan KBLI tambahan: 82302 (penyelenggara event); 73100 (periklanan); dan 69122 (produksi film dan video untuk tv). Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi harus memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan
tingkat utama. Nama Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi harus diumumkan di media yang bersangkutan. Kesejahteraan karyawan/wartawan yakni menerima gaji/upah minimal 13 kali setahun setara UMP. Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan bagi karyawan/wartawan. “Untuk jumlah karyawan minimal 5 orang, ” kata Winarto.

Metoda Pendataan

Dalam pendataan juga diperiksa Konten Berita. Produksi berita minimal 10 berita (straight news) per hari, lebih bagus kalau ada berita mendalam (indepth news) atau features, atau investigasi. Sumber berita, berita hasil liputan sendiri harus lebih banyak dari berita berdasar press release. Kontinuitas juga diperiksa.

Seperti berita aktual, update kanal/rubrik berita, follow up isu yang berkelanjutan;
Penulisannya harus sesuai kaedah penulisan jurnalistik (ada kesesuaian judul, lead,
dan tubuh berita), gramatikal dan ejaan baik; foto-foto dilengkapi dengan caption dan credit title.

Penerapan KEJ, taati KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (untuk media online) dan aturan lain yang diterbitkan Dewan Pers menjadi bahan pemeriksaan.

Winarto menjelaskan  perusahaan pers yang telah lolos verifikasi administratif akan diverifikasi secara faktual. Verifikasi faktual adalah upaya mengkonfirmasi di lapangan data-data perusahaan pers yang telah dinyatakan lolos verifikasi administratif, dengan cara.melihat langsung fakta-fakta di lapangan terkait keberadaan dan operasionalisasi perusahaan pers dimaksud.

Apakah lokasi kantor cocok dengan alamat yang didaftarkan; bagaimana kondisi fisik kantor, ruang redaksi, peralatan, dan alamat redaksi; serta bagaimana mekanisme kerja redaksi dan keberlangsungan produksi perusahaan, setidak-tidaknya dalam enam bulan terakhir harus terbit secara teratur.
“Perusahaan pers yang telah dinyatakan lolos verifikasi, baik administratif maupun faktual akan dimasukkan dalam daftar
perusahaan terverifikasi dan diumumkan di situs Dewan Pers yaitu www.dewanpers.or.id, ” paparnya.

Bagaimana cara pendaftaran? Perusahaan pers yang ingin terdata oleh Dewan Pers, bisa
mendaftar dan mengisi formulir pendataan melalui situs Dewan Pers tersebut dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Perusahaan pers mendaftar di aplikasi pendataan melalui website dewanpers.or.id, mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipesyaratkan.

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, sistem pendataan akan menyatakan dokumen sudah lengkap. Bila belum lengkap, akan ada notifikasi tentang kekurangan yang ada.

Kemudian Tim verifikasi DP akan memeriksa/memverifikasi seluruh dokumen. Hasil verifkasi akan dibawa ke Rapat Komisi Pendataan untuk ditetapkan apakah perusahaan pers tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapat status Terverifikasi Administratif.

Perusahaan pers yang lolos verifikasi administrative akan diumumkan di situs dewanpers.or.id dengan status Terverifikasi Administratif.
Perusahaan pers yang telah terverifikasi administrative dimasukkan daftar tunggu untuk diverifikasi secara faktual.

Tim verifikator DP melakukan verifikasi faktual terhadap perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi administratif, dengan cara mendatangi kantor redaksi media pers yang bersangkutan. Kemudian hasil verifikasi faktual dibawa ke Rapat Komisi Pendataan untuk ditetapkan lolos tidaknya perusahaan pers tersebut dalam verifikasi faktual.

“Perusahaan pers yang lolos verifikasi factual akan diumumkan di website dewanpers.or.id dengan status Terverifikasi Faktual, serta
memperoleh sertifikat Terverifikasi Faktual, ” jelasnya.

Apa manfaat pendataan Perusahaan Pers? Menurut Winarto, bagi media, pendataan dan pemberian status sebagai media terverifikasi Dewan Pers menjadi penanda atau “cap” sebagai perusahaan pers yang memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Dewan Pers.

Status sebagai media terverifikasi Dewan Pers penting bagi perusahaan pers dalam berhubungan dengan pihak lain: pembaca atau penonton, narasumber berita, pemasang iklan dan perusahaan lain. Status sebagai media terverifikasi Dewan Pers kata tegas Winarto, memberi kredibilitas pada institusi pers yang bersangkutan. ‘Pendataan juga akan mendorong perusahaan pers semakin profesional,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kejelasaan status legal perusahaan pers juga memberi rasa aman, ketika terjadi kasus pers berupa komplain atau gugatan terhadap institusi media bersangkutan terkait konten pemberitaaannya.
Dewan Pers akan memediasi pihak-pihak yang bersengketa dan menggunakan mekanisme yang didasarkan pada UU Pers.

Sementara bagi publik kegiatan pendataan dan pemberian status verifikasi terhadap
perusahaan pers bisa menjadi pedoman untuk mencek kejelasan institusi pers, baik
aspek legal, operasional, bahkan juga kredibiitasnya. Ini penting bagi publik ketika mereka misalnya, meragukan isi atau berita yang dimuat dalam media pers tersebut dan atau ingin menyampaikan komplain terkait berita yang dimuat.

Kejelasan status perusahaan pers memungkinkan publik menyampaikan komplain melalui prosedur pengaduan kepada Dewan Pers yang penyelesaiannya didasarkan pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hal ini akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya main hakim sendiri oleh publik terhadap kalangan wartawan dan institusi pers, saat terjadi kasus pers.

Sementara bagi pemerintah dan stakeholder pers, data verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers bisa menjadi referensi penting bagi pemerintah dalam membuat kebijakan yang meilbatkankan pers, atau dalam kegiatan berhubungan langsung dengan pers. Misalnya kata Winarto mencontohkan, dalam pembuatan kebijakan diseminasi informasi tentang program-program pemerintah, kerjasama pemasangan iklan di media, dan sebagainya.

“Pemerintah bisa menjadikan data verifikasi Dewan Pers sebagai sarana menyaring media-media mana yang memenuhi standar perusahaan pers dan memiliki kredibilitas yang baik,” paparnya.

Beberapa pemerintah daerah belakangan mulai membuat kebijakan dan peraturan terkait
kerjasama dengan pers dalam periklanan atau peliputan, dengan menjadikan data verifikasi Dewan Pers sebagai rujukan untuk menentukan perusahaan media yang mana yang akan dijadikan partner atau diundang dalam kegiatan-kegiatan pemda.

Pada sesi sebelumnya Sapto Anggoro,
Ketua Komisi Pendataan, penelitian, dan Ratifikasi juga membahas secara singkat tahapan Pendataan Perusahaan Pers.

Seperti verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud meliputi juga audit/analisis konten sebagaimana diatur  dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/
X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
“Pendataan perusahaan pers dilakukan melalui website dewanpers.or.id,” jelasnya. (has)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 534

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *