MATARAM – Seorang karyawati Rumah Sakit (RS) milik perguruan negeri di Mataran diciduk polisi, wanita ini terlibat kasus pembuatan Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction ( qRT – PCR ) palsu. Kasus ini terungkap di Bandara Internasional Lombok saat melakukan pemeriksaan oleh petugas kepada yang menggunakan.
Karyawati ini berinisial, NL 25 tahun warga Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menceritakan asal mula peristiwa ini berawal dari SM (korban, red) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke Pulau Jawa. Lalu SM meminta temennya berinisial BN untuk mengurusnya. Oleh BN menghubungi NL (tersangka) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian cetak hasil rekaman medis.
“Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah dibagian pemeriksaan BIL terdapat 11 orang yang surat PCR-nya tidak teridentifikasi alias Palsu,” ungkap Kadek.
Atas dasar itu, petugas Bandara menyerahkan ke petugas Kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat di wilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM, sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara.
Sementara, adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar 8.400.000 yang sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke Pulau Jawa tersebut. Biaya tersebut di transfer ke rekening tersangka (NL), dan oleh NL tidak menyetor ke perusahaan dalam hal ini ke RS.
“Berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima transfer uang senilai tersebut kerekening pribadinya,” jelas Kadek.
Atas kejadian itu, karyawan RS tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 11 lembar surat qRT – PCR palsu dan uang tunai.”Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (jho)