LOBAR—Langkah tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Lombok Barat (Lobar) atas aktivitas tambang galian C di kawasan Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari yang tak berizin. Menyusul aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut. Galian C itu dilakukan oleh salah satu perusahaan properti ternama yang diperuntukkan bagi sejumlah perumahan yang sedang dibangun oleh properti tersebut di kawasan Lobar.
“Karena ada aduan dari masyarakat dan juga saat diperiksa belum berizin,” terang Kasat PolPP Lobar, I Ketut Rauh, yang dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Rabu (29/4).
Meski saat penindakan Senin (27/4) itu pihak pengembang properti menjelaskan kegiatan galian C bukan untuk dikomersialkan, namun diperuntukkan bagi keperluan penimbunan pembangunan perumahan di sejumlah kecamatan di wilayah Lobar. Namun, PolPP yang saat itu bersama pemerintah Kecamatan Gunungsari tetap menjalankan aturan dan meminta pihak perusahaan properti menghentikan seluruh aktivitas galian sampai memiliki izin resmi.
“Kita minta selesaikan izinnya dulu,” tegasnya.
Menurutnya, Pemda tegas dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Bahkan selain di Kekeri, Gunungsari, pihaknya juga sudah melakukan penertiban yang sama di Kecamatan Lembar. Sebab, seluruh material pembangunan fisik di Lobar harus bersumber dari aktivitas legal atau berizin. Hal ini berkaitan dengan sektor pajak yang akan diterima daerah dari aktivitas tambang bukan mineral tersebut.
“Izin galian C memang dari provinsi, tapi pajaknya masuk kabupaten,” jelasnya.
Tak sampai di situ, regulasi yang dikeluarkan Pemda melalui Surat Edaran (SE) Bupati Lobar Nomor: 100.3.4/2/BAPENDA/II/2026 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Daerah di Wilayah Kabupaten Lombok Barat, sudah jelas menerangkan langkah tegas Pemda soal pajak. Menindaklanjuti Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan/atau Pajak Daerah Lainnya dari Pemohon Layanan Publik Tertentu.
Di mana salah satu poinnya menerangkan penerbitan dokumen pembayaran (SPP, SPM, dan SP2D) untuk kegiatan proyek fisik atau konstruksi, wajib melampirkan dokumen lunas pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang digunakan. Rauh mengaku sudah beberapa kali menggelar rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait hal tersebut.
“Jadi dana proyek baru bisa dicairkan setelah melunasi dulu piutang perpajakan. Baru dananya dicairkan,” pungkasnya. (win)
