RAZAK/RADARMANDALIKA.ID Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Batangan.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan alias ketengan (harus beli per bungkus, Red) mulai tahun 2023 mendatang.

Rencana itu tertuang dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam Keppres tersebut bagian 6 ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dimana, larangan penjualan rokok batangan itu menjadi salah satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya dari Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutif dari Keppres itu, Selasa (27/12/2022).

Berikut pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dalam lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, yang dilihat radarmandalika.id, di antaranya:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (RM)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 789

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *