RAZAK/RADAR MANDALIKA MANTAP: Seorang pengendara roda dua melintasi di jalan yang baru diaspal menuju Sirkuit Motocross 459 Lantan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara (BKU).

PRAYA – Pembangunan proyek strategis di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang dibiayai lewat anggaran pinjaman (hutang, Red) PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang nilainya sekitar Rp 200 miliar sudah berjalan. Yaitu untuk peningkatan jalan, dan pembangunan jembatan. Namun, proses pencairan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tersebut harus secara bertahap.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng, Lalu Rahadian menjelaskan, pencairan dana pinjaman dengan nilai ratusan miliar tersebut tidak dilakukan secara full sekaligus. Melainkan, sistem pendanaan yang dibayarkan atau dikeluarkan PT SMI sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.

 

“Pembayarannya pun bertahap. Sesuai dengan progres di lapangan. Sesuai dengan bunyi kontrak,” terangnya, belum lama ini.

 

Dana pinjaman Pemkab Loteng terhadap PT SMI, baru terealisasi 25 persen atau sekitar Rp 50 miliar dari total pinjaman Rp 200 miliar. Rahadian mengaku, dana pinjaman yang belum cair itu masih banyak. “Sekarang sedang kita mintakan pembayaran tahap ke dua,” ujarnya.

 

Untuk pembayaran tahap kedua, disebutnya senilai Rp 90 miliar. Yang dimana pihaknya dijanjikan jumlah dana pinjaman tersebut akan segera cair. “Kemarin janjinya yang kedua ini paling telat hari Rabu minggu depan (14/9),” ujar Rahadian.

 

Diungkapkan, batas waktu pencairan pinjaman atau pembayaran terakhir dari PT SMI hingga 30 September 2022. “Memang harus selesai/habis tahun ini. Tapi ingat, pinjaman tidak sebesar 200 (miliar), karena ada sisa kontrak yang tidak bisa dicairkan. Itu tidak termasuk pinjaman, artinya akan di bawah 200 (miliar) pinjaman itu. Memang bunyi perjanjian kerja sama/akadnya seperti itu,” kata Rahadian.

 

Yang jelas, diakuinya tahapan pencairan dana pinjaman dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan. Yang dimana setiap progres kegiatan pembangunan itu dilaporkan. Baru kemudian diajukan kembali untuk pencairan selanjutnya.

 

“Kemarin dari pihak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) turun ke sini. Kalau SMI inikan eksekutor. Kebijakannya ada di dirjen ini (DJPK),” tutur Rahadian.

 

Dia menjelaskan, pengembalian uang pinjaman itu dilakukan dengan cara dicicil. Dalam jangka waktu 8 tahun. Adapun besaran cicilan pinjaman per tahun, Rahadian mengaku tidak tahu. Dikatakan, yang lebih tau soal itu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Loteng.

 

“Kita kan eksekutor saja,” terang Rahadian.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 464

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *