Lalu Muhamad Iqbal. (Ist)

MATARAM – Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memberikan tambahan insentif, bagi 1.759 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di momentum hari pendidikan nasional (Hardiknas) 2026.

Iqbal mengakui sejak pemberian surat keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025 lalu adanya kesalahan kebijakan (Policy error), dimana ada guru yang jam mengajarnya sedikit sementara mereka hanya dibayar Rp40.000 perjam.

“Itu sangat tidak pantas, tidak layak untuk guru hanya mendapatkan Rp40.000 satu bulan. Saya dan Ibu Wakil Gubernur melakukan refleksi itu dan berusaha mencari keleluasan fiskal,” kata Iqbal, Sabtu (02/05).

Ditengah keterbatasan fiskal saat ini, Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri mencari cara untuk mensejahterakan guru PPPK paruh waktu ini. Salah satunya dengan memberikan insentif sebesar Rp500 ribu setiap bulan.

“Jadi setiap guru nantinya minimal akan memperoleh penghasilan Rp500.000 per bulan. Ditambah lagi dengan jam mengajarnya, yang satu jam tambah Rp40.000,” jelas Iqbal.

Insentif ini mulai diberikan pada September 2026 nanti untuk guru SMA-SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini mengatakan kedepan, kesejahteraan guru akan terus ditingkatkan seiring membaiknya kondisi fiskal daerah.

Seorang guru Bahasa Inggris di SMAN 1 Batulayar, Adiawan mengaku bersyukur dengan adanya tambahan insentif penghasilan yang diberikan oleh Gubernur Iqbal.

Adi mengatakan penghasilan guru PPPK paruh waktu di NTB tidak seragam, tergantung jam guru mengajar (JGM). Seperti dirinya mendapatkan Rp1.250.000 setiap bulannya karena ia mendapat jatah mengajar 30 jam.

Ia berharap kedepan pemerintah bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di NTB, karena selama ini dari gaji yang didapatkan jauh dari kata cukup untuk bertahan hidup sebulan.

“Tapi kami berharap untuk kedepannya, supaya lebih layak lagi, supaya juga mesejahterakan ekonomi khususnya guru perwaktu ini. Karena jauh dikatakan kurang sekali, terutama untuk yang kita yang perwaktu ini,” kata Adi.

Adi mengaku gaji yang didapatkan saat ia masih berstatus honorer sama dengan yang diterima sekarang, hanya status kepegawaian saja yang berubah.

Tetapi dengan adanya tambahan penghasilan minimum yang diberikan pemerintah, bisa membantu untuk biaya transportasi dan lainnya untuk mengajar. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *