ilustrasi

PRAYA – Pengusulan guru honorer sebagai Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) minimal pernah mengabdi setahun. Itu berdasarkan aturan yang telah disahkan dan disosialisasikan tahun 2023, bahwa tidak ada lagi honorer di OPD atau SKPD.

Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H.Lalu Idham Khalid mengaku telah melakukan pendataan kepada guru honorer untuk mengajukan berkas persyaratan ikut P3K. Sementara batas waktu pengajuannya 31 Agustus 2022.

“Kami hanya mengarahkan pengumpulan berkas, kemudian kalau secara absahnya dan kelengkapan kemudian di bawa ke Disdik dan dikumpulkan lalu diverifikasi oleh BKPP,” bebernya, Rabu kemarin.

Kadis Pendidikan mengimbau kepala sekolah agar tidak membuat SK, karena minimal pengabdian guru honorer setahun.

“Kami anjurkan sebaiknya membuat dan mengajukan data apa adanya saja, sesuai dengan kondisi yang ada,” katanya.

“Kalau melanggar diluar aturan kita akan sanksi kepseknya,” ancam Kadis Pendidikan.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 316

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *