KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID DIGUGAT: Senah alias Inaq Kartini didampingi anaknya saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Praya, Senin siang.

PRAYA-Kasus anak kandung gugat ibunya kembali terjadi di wilayah hukum Lombok Tengah. Kali ini menimpa Senah alias Inaq Kartini, 67 tahun warga Dusun Lendang Are Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang.

 Inaq Kartini digugat anak kandungnya Yusriadi, 40 tahun lantaran belum dilakukan pembagian tanah warisan seluas 13 are berupa kebun di desa setempat peninggalan dari almarhum ayahnya. Yusriadi merupakan anak ketiga dari enam bersaudara.

Senah alias Inaq Kartini kepada media mengatakan, hanya anaknya bernama Yusriadi yang keberatan dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya, beberapa waktu lalu. Sementara anak yang lain, tidak ada yang komplin. Pasalnya, Senah menjual tanah seluas 13 are untuk biaya mengurus kematian sang almarhum ayahnya. Termasuk untuk menebus tanah yang sempat digadai, bayar utang almarhum suami dan biaya daftar haji Inaq Kartini.

“Saya jual tanah bukan untuk kepentingan sendiri, tapi untung mengurus biaya bapaknya dan utang yang ditinggal,” ungkapnya, Senin kemarin.

Senah menjelaskan, hanya warisan dalam bentuk kebun yang tidak sempat dibagi. Namun warisan berupa tanah lokasi dibangun rumah, sawah dan pekarangan yang sudah dibagi semua.

Ditambahkan kuasa hukum tergugat, Apriadi Abdi Negara menerangkan. Ada sekitar Rp 200 juta hasil dijual tanah seluas 13 are yang kini dipersoalkan sang anak. “70 juta untuk bayar utang, 30 juta biaya kematian, daftar haji dan untuk tebus sawah yang sempat digadai almarhum,” terangnya.

Abdi juga mengaku, sekarang perkara ini sedang tahap pertama mediasi oleh majlis hakim PN Praya. Namun hasil mediasi tidak ada titik temu. Maka akan dilanjutkan mediasi kedua 17 Mei 2021.

“Kita tunggu saja besok seperi apa,” katanya.

Di tempat yang sama, penggugat Yusriadi mengaku, dia melayangkan gugatan ke PN Praya karena  belum diberikan hasil pembagian tanah yang dijual oleh sang ibu. “Itu sudah alasan saya gugat,” katanya singkat.

Kuasa hukum Yusriadi, Sayid Mustafa Kamal menegaskan, tanah yang digugat ini adalah tanah warisan orang tua yang belum dibagi. Dimana, tanah itu dijual ibu tanpa ada pemberitahuan kepada penggugat mengingat penggugat anak laki paling besar.

“Sebelumnya sempat di mediasi beberapa kali di desa namun gagal. Kemudian perkara masuk ke PN. Kami juga sudah masukan laporan atau aduan ke Polres Lombok Tengah karena kami menduga ada tindakan melawan hokum saat proses jual beli tanah itu oleh pemdes. Termasuk pembeli juga kami adukan,” tegasnya.(tim/red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 244

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *