PENGAMANAN: Para oknum perangkat desa di Kecamatan Labuapi yang sempat di OTT, Kamis (30/3) lalu dibebaskan dan dikenakan wajib Lapor.(IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Tiga orang perangkat Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi ditangkap Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (30/3/2023).

Penangkapan seorang penjabat kepala desa dan dua perangkat desa itu atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya.

Wakapolres Lobar sekaligus Ketua UPP Saber Pungli Lobar, Kompol Taufik yang dikonfirmasi terkait kabar itu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya, ada tiga orang sudah kami amankan, atas dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan Sporadik,” ungkapnya.

Tiga orang oknum perangkat desa, kata Taufik, di OTT di kantor desa. Terdiri dari penjabat kepala desa inisial Z, Sekdes inisial SD dan Bendahara inisial GPS. Mereka diduga melakukan Pungli atas pengurusan administrasi sporadik atas pemohon seorang staf notaris.

“Nilainya sebesar Rp 5,4 juta. Mereka diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes Nomor 7 tahun 2017 Tentang pungutan desa dengan ketentuan per arenya Rp 100 ribu,” katanya.

Padahal dalam pasal 22 Permendes no 1 tahun 2015 menjelaskan bahwa melarang desa melakukan pemungutan atas jasa layanan administrasi yang di berikan kepada masyarakat Desa. Sehingga Perdes nomor 7 tahun 2017 tersebut bertentangan dengan aturan.

Selain itu juga dalam penyusunan Perdes nomor 7 tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan tidak mempertimbangkan ketentuan aturan hukum di atasnya. Sebagaimana dalam pasal 69 ayat 4 UU No.6 tahun 2014 tentang desa.  Sehingga pungutan yang dilakukan oleh oknum tersebut dianggap bertentangan.

“Tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Kini jajarannya telah mengamankan tiga perangkat desa tersebut, beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta. Selain itu pihaknya juga mengamankan 4 buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan surat pernyataan tahun 2022, buku register NA serta Perdes no. 7 tahun 2017 tentang pungutan desa.

“Tindaklanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, serta menyerahkannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Barat selaku UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat,” tandasnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 551

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *