H Fauzan Khalid (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dengan Lombok Tengah (Loteng) di Nambung masih terus berlanjut. Menyusul kabar Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Peraturan Mendagri Nomor 93 Tahun 2017 tentang tapal batas dua daerah itu. Setelah Yudisial Review yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Loteng dikabulkan MA.

Menanggapi kabar itu, Bupati Lobar H Fauzan Khalid tak ingin terlalu khawatir dengan putusan MA tersebut. Sebab Ketika Permendagri itu dicabut, maka landasan hukum akan kembali kepada Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 267 Tahun 1992.

“Karena ada SK Gubernur tahun 1992, itu kan tidak dibatalkan oleh MA. (Pantai Nambung) masih masuk Lobar,” tegas Fauzan yang dikonfirmasi, Rabu (29/3).

Fauzan mengatakan SK Gubernur NTB tahun 1992 tersebut merupakan dasar dari Permendagri yang saat ini dibatalkan oleh MA. Terlebih dalam putusan itu MA tak menyentuh subtansi terkait perbatasan namun hanya pembatalan Permendagri-nya saja.

Bahkan dengan putusan MA membatalkan Permendagri itu dinilainya tak membuat kepemilikan Pantai Nambung dan sekitarnya menjadi status quo. “Menurut kami tidak, karena ada SK Gubernur tahun 1992 itu. Di SK tersebut sudah secara gamblang disebutkan,” katanya kemudian.

Dikonfirmasi terkait langkah Pemkab Lobar, orang nomor satu di Gumi Patut Patuh Patju itu mengatakan bahwa kemarin pihaknya sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri. Dalam isi surat tersebut terdapat dokumen-dokumen penting terkait perbatasan itu. “Pak Asisten 1 telah komunikasi intens dengan Kemendagri,” tutupnya kemudian.

Sementara itu, MA dikabarkan telah membatalkan Permendagri nomor 93 tahun 2017 terkait batas wilayah Kabupaten Loteng – Kabupaten Lobar. Dimana dalam batas wilayah yang menjadi sengketa tersebut ada terdapat Pantai Nambung, yang kerap menjadi tujuan wisata. “Memerintahkan Termohon (Mendagri) mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari website-nya, Selasa (28/3).

Putusan itu diketok atas permohonan Bupati Loteng. Duduk sebagai Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Wahyunadi dan Is Sudaryono. Berikut salah satu pertimbangannya: perbedaan tapal batas antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat disebabkan oleh karena Termohon memberikan tafsir yang keliru atau frase yang terdapat dalam Diktum Pertama SK Gubernur NTB Nomor 267 Tahun 1992 yakni ‘mengikuti batas alam dari sebelah selatan Tanjung Jagok terus ke utara mengikuti puncak bukit’ menjadi ‘menyusuri punggung bukit … dst. dalam ketentuan Pasal 2 Permendagri, objek permohonan hak uji materi, sehingga mengakibatkan adanya perbedaan titik koordinat tapal batas antara kedua daerah yang berbatasan sebagaiman ahasil kajian Ikatan Ahli Perencanaan NTB tahun 2022.

“Maka dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembentukan permendagri a quo telah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dan huruf U UU Nomor 12/2011,” ucap majelis.

Putusan itu sendiri sesuai harapan Bupati Loteng. Dalam judicial review itu, Bupati Loteng menyebutkan warga Desa Montong Sapah, Desa Montong Ajan, dan Desa Sengkol sampai saat ini memiliki pertalian kekerabatan yang dekat dengan keluarga yang berasal dari desa tersebut. Tradisi adat dan kebiasaan sosial budaya masyarakat dusun di Desa Nambung, Desa Buwun Mas, Lobar, terutama pada wilayah yang dipermasalahkan, sampai saat ini menjadi satu kesatuan dengan tradisi adat dan kebiasaan sosial masyarakat di Desa Montong Ajan dan Montong Sapah. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 588
One thought on “Lombok Barat Berpegang pada SK Gubernur NTB: Bupati Fauzan: Nambung Masih Masuk Lobar”
  1. Assalamualaikum warahmatullahi wa baraktuh Salamsehat selalu utk BPK dan ibu bupati Lombok barat yg kami hormati mohon maaf terlebih dahulu saya wakil segenap pedagang asongan Senggigi ingin menyampaikan bahwa didaerah Senggigi sangat sepi tidak seperti di kuta.gili itu rame kami mohon senggigi agar lebih di perhatikan saya. Kira butuh potensi utk seperti dulu mari bangkitkan Senggigi agar selaku wisatawan bisa sejahtera.dan saya ingin menyampaikan tentang touris yg tinggal di Lombok lama seperti yg punya rumah di Lombok mereka itu jadi penyakit bagi warga lokal mereka menyewakan rumah mereka ketemen nya .dia gaet temen utk sewa sepeda motor.mereka jadi guidenya.kadang ada tamu yg mau bisnis sama orang lokal dia yg kacau.tolong kepadapihak yg berwenang di tindak agar mereka tidak semaunya atau merebut bisnis lokal..kami merasa resah atas tindakan mereka seperti ini mohon di tindak wassalam terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *