LOTIM – Bukan saja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Akan tetapi, Kepala Desa (Kades) bersama perangkat desa dan staf desa, juga menerima THR.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Salmun Rahman menjelaskan, total anggaran untuk THR Kepala Desa, perangkat desa digelontorkan hingga Rp 3,873 miliar, atau sekitar 50 persen dari total Penghasilan Tetap (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran THR diterima Kepala Desa sekitar Rp 2,5 juta, dan perangkat desa sebesar Rp 1,2 juta lebih. Jumlah tersebur 50 persen dari total keseluruhan Siltap. Sementara besaran THR bagi staf desa, operator desa, penjaga kantor (pekemit) sesuai dengan besaran insentifnya. Artinya, THR tersebut 1 kali jumlah insentif per bulannya. THR staf desa, operator dan penjaga kantor, bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD).
“Dasar pemberian THR ini sudah ada diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya. (fa’i/r3)