Dompu, Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi intensif pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 19 perguruan tinggi di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima selama 5–7 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem riset, inovasi, dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Selama tiga hari pelaksanaan, tim melakukan kunjungan dan koordinasi ke berbagai perguruan tinggi guna mendorong pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Sentra KI diharapkan menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kemenkum NTB dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI tidak hanya mendukung perlindungan karya intelektual, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi perguruan tinggi. Bagi dosen, pendaftaran KI dapat mendukung peningkatan angka kredit dan rekam jejak akademik, sementara bagi institusi, peningkatan jumlah KI terdaftar dapat memperkuat akreditasi kampus, indikator kinerja, serta budaya riset dan inovasi.
Kanwil Kemenkum NTB juga menilai pembentukan Sentra KI sangat penting terutama bagi perguruan tinggi dengan klaster pra-kualifikasi hingga madya, karena dapat menjadi instrumen peningkatan kapasitas kelembagaan dan daya saing akademik. Secara umum, seluruh perguruan tinggi yang dikunjungi menyambut positif program ini dan menyatakan kesiapan membentuk Sentra KI di institusi masing-masing.
Dalam rangkaian koordinasi tersebut, tim juga menyampaikan agenda nasional penandatanganan PKS pembentukan Sentra KI secara serentak pada kegiatan Campus Calls Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung tanggal 12 Mei 2026. Dari hasil koordinasi, sebanyak 16 perguruan tinggi di wilayah NTB menyatakan siap melaksanakan penandatanganan PKS bersama Kanwil Kemenkum NTB.
Sebagai tindak lanjut, perguruan tinggi akan menyiapkan dokumen persyaratan pembentukan Sentra KI, sementara Tim KI Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan teknis hingga Sentra KI dapat beroperasi optimal. Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap lahir semakin banyak inovasi dan karya intelektual dari perguruan tinggi yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai ekonomi dan daya saing yang lebih kuat. (red)