ARIF/RADAR MANDALIKA JUMPA PERS: Dir Resnarkoba dan Kabid Humas Polda NTB saat melakukan jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu kemarin.

MATARAM – Seorang sopir truk antar provinsi inisial W alias Cekok (49) warga Dusun Embung  Tampat, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Basbagik, Lombok Timur diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai  2,7 Kg.

 

Tersangka, W alias Cekok yang juga merupakan jaringan Sumatera tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dipinggir jalan di wilayah Lombok Timur.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes  Pol Artanto mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka W dilakukan tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 wita di pinggir jalan Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela.

 

“Dari pengeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W, sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu,” terangnya, Rabu kemarin.

 

Ditambahkan Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan bahwa hasil yang dilakukan selama bulan November ada 6 kasus dengan 10 tersangka.

 

“Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke Nusa Tenggara Barat,” terangnya.

 

Diterangkan terkait dengan tersangka W  bahwa pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan BB seberat 100 gram, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka  diperoleh sabu seberat 2.6  kg.

 

“Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir mencapai 2.7 Kg,” paparnya.

 

Dari penangkapan terhadap tersangka W ini diketahui bahwa BB yang berhasil diamankan tersebut diakui berasal dari Sumatera.

 

Selain itu, dalam kasus lainnya, Direktorat Resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap  tersangka  MAA dan MPS  di kamar kos kosan di Lombok Timur dengan BB  sabu seberat 100 gram diketahui sabu tersebut berasal dari Sumatera.

 

“Ternyata hasil pendalaman kami MAA  jaringan Sumatera  sudah dua kali terima kiriman dari Sumatera,” katanya.

 

Saat ini 10 orang tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda NTB guna untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *