PRAYA – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah (Loteng) klaim yang meninggal dunia, Sabtu (26/11). Nominal klaim yang diserahkan sebesar Rp 245.217.746 dan diterima istri atau ahli waris dari almarhum.
Dari jumlah itu, keluarga penerima klaim mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kematian senilai Rp 42 juta, jaminan hari tua Rp 29.217.746 dan beasiswa untuk 2 orang anak sejumlah Rp 174 juta.
Penerima klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bq Nursian selaku istri dari almarhum karyawan PDAM, Lalu Ismail Marzuki mengaku sangat bersyukur dan sangat terbantu dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini. “Alhamdulillah, saya tidak menyangka jumlahnya segitu banyak,” ujarnya.
“Saya merasa sangat berterimakasih dan terbantu dengan santunan ini. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan dan PDAM,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Loteng, Chandra Chahyono mengungkapkan, penyerahan santunan ini merupakan hal yang lumrah dilaksanakan pada setiap peserta yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya membantu para pekerja dalam menghadapi risiko pekerjaannya, baik yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, maupun terkena PHK. “Ini merupakan hajatan besar pemerintah pusat hingga ke daerah dalam membantu meringankan beban masyarakat pekerja saat mendapatkan musibah,” ungkapnya.
“Maka, penting kemudian bagi setiap perusahaan, dinas, sektor formal maupun informal penting untuk melindungi semua pekerjanya karena para pekerja ini wajib dilindungi,” tambahnya. (tim/adv)