LOBAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) terpaksa mengambil kebijakan berat terhadap 31 tenaga non-ASN yang tidak bisa keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Pemberhentian (pemecatan) harus diambil setelah berbagai upaya dilakukan pemda. Berbagai kesalahan seperti ketidaksesuaian ijazah dengan formasi membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa memperbaiki kesalahan fatal itu. Sebab, kesalahan terjadi pada database yang diinput para pegawai itu pada 2022 lalu.
“Sudah tidak ada jalan lain, sehingga harus diberhentikan,” ungkap Bupati Lobar kepada awak media, Jumat (5/6).
Kesalahan masa lalu saat menginput database BKN 2022 sulit untuk diperjuangkan LAZ. Karena ketika formasi PPPK PW keluar, formasinya menyesuaikan dengan database tersebut. Sayangnya saat penginputan database, pengisian tidak sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki.
“Contoh ada orang pendidikan aslinya SMA tapi di database-nya diinput D-3, sehingga ketika formasinya keluar yang diminta ijazah D-3 sesuai database yang diinput. Karena tidak bisa memenuhi itu, otomatis tidak ada jalan,” jelasnya.
Selain itu, pada formasi guru terdapat kesalahan input untuk bidang studi. Beberapa kualifikasi guru itu bidang studi mata pelajaran seperti matematika atau bahasa Indonesia. Namun, untuk formasi guru Sekolah Dasar (SD) hanya ada formasi Guru Kelas, Guru Agama, dan Guru Olahraga. Meski berbagai upaya sudah dilakukan pemda untuk memfasilitasi agar 31 non-ASN itu bisa memperoleh NIP, sayangnya LAZ tidak dapat membantu lebih lantaran dia hanya melanjutkan proses pengusulan PPPK PW yang sudah berjalan. Mengingat proses penginputan database itu sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Lobar. Bahkan, BKN sudah menutup proses pengangkatan PPPK PW.
“Saya sudah tidak bisa lanjutkan, karena mau dibiarkan lama (bekerja), cara bayar gajinya pakai apa?” tambahnya.
Kebijakan berat itu memang harus diambil pemda. Sebab, mempertahankan para non-ASN itu tanpa menerima gaji akan memberatkan. Bahkan, pemda juga tidak bisa mengeluarkan honor bagi para non-ASN itu karena tidak memiliki landasan hukum.
“Sehingga terpaksa mau tidak mau harus berhenti, karena tidak ada pilihan,” ucapnya.
LAZ sudah mengumpulkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat masing-masing 31 non-ASN itu bekerja, agar menyampaikan langsung kabar itu. Ke-31 non-ASN itu terdiri dari 12 orang guru, 4 orang nakes, dan 15 orang tenaga teknis. (win)
