H. Lalu Ahmad Zaini. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Keseriusan investor Marina Bay City Lombok sejak awal diragukan Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Mencuatnya laporan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Polda Bali atas dugaan penipuan investasi oleh pihak Marina Bay semakin menguatkan keyakinan itu.

Bahkan teringat saat orang nomor satu di Lobar mengusir pihak investor Marina Bay selepas melihat ekspos rencana pembangunan resort megah itu. Lantaran lahan yang dimiliki ternyata belum seratus persen milik pribadi, bahkan sebagiannya masih berstatus LP2B.

“Pernah pertama mengekspos, karena tidak sesuai dengan harapan saya, saya usir dari sini,” ujar Bupati Lobar kepada awak media saat dimintai tanggapan soal kasus Marina Bay.

Tidak hanya belum mengantongi izin, bangunan yang dibangun investor di Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong bahkan melanggar aturan sempadan pantai. Sehingga Pemda langsung merobohkan bangunan itu.

Menurut Bupati yang akrab disapa LAZ itu, Pemda Lobar pada dasarnya bukan anti-investor. Justru karpet merah siap digelar bagi investor yang terbukti serius berinvestasi di Gumi Patuh Patut Patju itu, tentunya tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau yang ini belum apa-apa kan dia sudah jual unit di iklannya. Nah, orang yang lapor (polisi) yang beli,” imbuhnya.

Adanya kasus itu tidak dilihat LAZ berpengaruh kepada iklim investasi di Lobar. Dampak positifnya justru baik untuk para investor agar jangan bermain-main. Sebab pihaknya tidak pandang bulu jika ada pembangunan yang tidak sesuai izin.

“Itu menandakan kita sangat konsisten. Bahwa kalau ini melanggar aturan, ya sudah (robohkan). Sehingga saya pesan, kalau memang nanti ada yang serius, mari datang. Tunjukkan keseriusannya, saya akan bantu,” ujarnya.

Pemda Lobar sangat terbuka dengan investor yang ingin berinvestasi. Bahkan segala proses perizinan yang diajukan tetap diurus Pemda selama memenuhi syarat dan tidak melanggar ketentuan hukum. Sayangnya pihak Marina Bay tidak bisa menunjukkan legalitas penguasaan lahan hingga legalitas perusahaan tidak bisa dipenuhi. Sehingga Pemda Lobar belum menerbitkan izin kepada proyek Marina Bay tersebut. Bahkan ditegaskan LAZ, Pemda akan merobohkan setiap bangunan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip saya, selama dia memenuhi kaidah perizinan, semua dokumennya lengkap, kita enggak boleh larang, izin itu terbit,” tambah LAZ.

Terkait persoalan hukum yang tengah menjerat pihak Marina Bay, LAZ menegaskan Pemda tidak masuk pada ranah permasalahan itu. Pemda hanya pada proses perizinan jika semua persyaratan dan dokumen lengkap.

“Kalau ada kesalahan cara marketing, bukan urusan kita. Pemerintah daerah itu hanya memenuhi kewajiban pengurusan izin kalau semuanya sudah terpenuhi. Contoh, sudah ada sertifikatnya, sudah memenuhi izin, sudah ada gambarnya, lahannya tidak bermasalah, tidak masuk LP2B. Kan ndak mungkin kita terus mencegah. Oh, siap. Tapi kalau tata ruangnya di situ bukan untuk bangunan, ya jelas pasti dicegah. Itu aja, sederhana,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *