Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan pendampingan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Rabu (22/7/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa dan dilanjutkan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa.

‎Pendampingan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga bersama Analis Hukum. Tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa guna memperkuat pemenuhan data dukung IRH.

‎Edward James Sinaga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Sekretariat Nasional IRH, nilai IRH Kabupaten Sumbawa mengalami penurunan karena data dukung yang diajukan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Menurutnya, nilai IRH merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi sehingga setiap perangkat daerah perlu memastikan seluruh dokumen pendukung disiapkan secara lengkap, valid, dan terdokumentasi dengan baik sejak awal.

‎Ia juga mendorong pembentukan forum komunikasi lintas perangkat daerah sebagai wadah koordinasi dan evaluasi agar pemenuhan indikator IRH dapat dilakukan secara berkelanjutan. “Koordinasi yang baik antarperangkat daerah menjadi kunci agar tidak ada lagi kekurangan data dukung yang dapat memengaruhi hasil penilaian IRH,” ujarnya.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetyo, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menjadikan penurunan nilai IRH sebagai bahan evaluasi serta mulai mempersiapkan pemenuhan data dukung IRH Tahun 2026 sejak dini. Pemkab juga akan membentuk tim khusus, memperkuat kapasitas SDM, dan melengkapi seluruh administrasi pendukung agar target peningkatan nilai IRH dapat tercapai.

‎Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar penilaian.

‎”IRH merupakan instrumen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat kualitas produk hukum daerah, serta meningkatkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Milawati.

‎Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa semakin kuat sehingga pemenuhan indikator IRH dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berdampak pada peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *