Dompu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat kembali menggelar Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Teknis Paralegal dan kali ini, penguatan tersebut dilakukan untuk paralegal di Kabupaten Dompu bertempat di Aula PKK Kabupaten Dompu, Rabu (22/07).

Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPD Kabupaten Dompu, Evi Nur Sulistiyawati, mengapresiasi sinergi dalam memperkuat Pos Bantuan Hukum di tingkat desa. Menurutnya, paralegal merupakan garda terdepan dalam memperluas akses keadilan dan membantu penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.

“Pelatihan ini diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat,” ujarnya.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Baiq Sri Hartati, menyampaikan bahwa Kabupaten Dompu memiliki 81 paralegal yang telah diresmikan dan 68 orang di antaranya telah mengikuti pelatihan. Tahap aktualisasi diperlukan untuk mengukur kemampuan paralegal dalam menerapkan materi sekaligus menjadi penentu kelulusan dan sertifikasi dari BPHN.

Direktur Posbakumadin Dompu, Kartika Difinubun, kemudian memaparkan tugas dan fungsi organisasi bantuan hukum, jangkauan layanan, serta peran strategis paralegal. Tim Penyuluh Hukum juga memberikan pendampingan penggunaan situs posbakum.bphn.go.id, khususnya untuk pelaporan kegiatan paralegal.

Dalam sesi diskusi ditegaskan bahwa layanan paralegal bagi masyarakat miskin dan marginal diberikan secara gratis serta berfokus pada bantuan hukum nonlitigasi. Adapun perkara yang memasuki proses pengadilan wajib dilimpahkan kepada advokat melalui Posbakumadin Dompu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan paralegal memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal. Mila menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum NTB siap mendampingi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Dompu dalam penyusunan regulasi daerah tentang bantuan hukum guna memperkuat dukungan dan payung hukum operasional paralegal di tingkat desa.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *