MATARAM – Seorang pekerja tukang sapu di Lingkungan Pertokoan pasar buah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram nekad berbisnis narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat, bahwa di lingkungan sekitarnya kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar.
“Berdasarkan informasi tersebut kami memerintahkan anggota Tim Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi yang diterima. Maka berhasil anggota mengamankan inisial LA pria 51 tahun,” terang Yogi.
Pria tujuh kali menikah dan mempunyai 10 anak ini ditangkap di wilayah sekitar tempat tinggalnya, Sabtu (18/12). Dimana saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa klip Narkoba jenis sabu seberat 25,34 gram brutto. Disamping barang sabu tersebut diamankan alat komunikasi serta peralatan konsumsi sabu berikut uang tunai 2.375.000.
“Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA,” terangnya.
Atas perbuatannya dikenakan pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (jho)