LOBAR – Kondisi cacat fisik yang dialami MS, warga Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong tak menghambatnya menjadi terduga pengedar sabu. Bahkan dari informasi yang diperoleh kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lobar, pria 46 tahun itu sudah sering menjalankan bisnis haramnya itu. Ia pun sudah diamankan Satres Narkoba Polres Lobar, Kamis (16/12) lalu bersama sang istri inisial LD (33).
Kapolres Lobar, AKBP Wirasto Adi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi membenarkan penangkapan dua orang yang merupakan pasangan suami istri itu. Sebelum akhirnya sang istri dipulangkan karena tak terbukti terlibat bisnis barang haram. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan ini, sang istri sudah kita pulangkan. Karena berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, tidak ada mengarah kepadanya,” ungkapnya, akhir pekan kemarin.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat Dusun Empol Desa Cendi Manik, atas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah itu. Dari informasi itu, ia lantas memerintahkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lobar melakukan penyelidikan.
“Sekecil apapun informasi kita terima, sehingga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” katanya.
Setelah tiba di TKP, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria dan seorang perempuan. Setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari hasil pengeledahan di rumah terduga.
“Sebelum penggeladahan kita terlebih dahulu menghadirkan saksi umum, warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu 2,35 gram,” terangnya.
Pasangan suami istri ini kemudian diamankan ke Mapolres Lobar. Setelah dilakukan pemeriksaan, sang suami tetap diamankan sedangkan istrinya sudah dipulangkan. Walaupun MS dalam kondisi lumpuh karena pernah tertabrak truk, tak lantas membatasi aksinya.
“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku memang sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu di daerah tersebut,” bebernya.
Selain terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan klip dan poket diduga berisi sabu, dengan berat bruto 2,35 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu (bong), tiga unit HP, korek api, silet, sumbu, klip plastik transparan, dan uang tunai Rp 2,1 juta.
“Untuk selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap MS, serta menyiapkan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut,” tandasnya. (win)