Lombok Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan rapat evaluasi hasil Pemeriksaan Substantif Lapangan atas permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara, Kamis (23/7). Kegiatan yang merupakan hari ketiga pemeriksaan lapangan ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sebagai forum penyampaian hasil pemeriksaan sekaligus pemberian rekomendasi untuk penyempurnaan pengelolaan Indikasi Geografis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan capaian yang menggembirakan. Dari sepuluh wilayah budidaya yang diperiksa, tidak ditemukan wilayah dengan mutu kopi di bawah kategori 2, bahkan tujuh wilayah memperoleh kategori mutu terbaik sesuai parameter dalam Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa karakteristik, kualitas, sistem budidaya, dan proses pascapanen Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara telah memenuhi spesifikasi yang menjadi dasar permohonan perlindungan Indikasi Geografis.

Dalam evaluasi tersebut, Tim Ahli Indikasi Geografis menekankan bahwa perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya bertujuan memperoleh sertifikat, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga reputasi produk secara berkelanjutan. MPIG juga didorong memperkuat tata kelola organisasi melalui pembaruan data keanggotaan, menjaga konsistensi standar mutu, serta mengoptimalkan promosi digital guna memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Perwakilan BRIN turut menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis dapat berlaku tanpa batas waktu selama karakteristik, kualitas, reputasi, dan sistem produksi tetap dipertahankan sesuai Dokumen Deskripsi yang telah terdaftar. Oleh karena itu, komitmen seluruh anggota MPIG dalam menjaga standar budidaya, pengolahan, dan pengendalian mutu menjadi faktor utama dalam mempertahankan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan MPIG atas komitmen mereka dalam melestarikan dan mengembangkan potensi daerah melalui skema perlindungan Indikasi Geografis. “Kami berharap Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat Lombok Utara,” ujarnya.

Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk terus menginventarisasi dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Lombok Utara, termasuk komoditas unggulan lainnya yang memiliki karakteristik khas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga identitas daerah, mencegah potensi klaim oleh pihak lain, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi melalui perlindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *