MATARAM – Kabar gembira bagi pegawai Pemprov NTB. Tunjangan Hari Raya (THR) ASN sudah bisa dicairkan. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Samsul Rizal, Selasa, (26/03) di Mataram.
“Tinggal kepala dinas ajukan SPM (Surat Perintah Membayar) kita langsung cairkan,” ungkap Rizal.
Rizal menyampaikan total THR untuk pejabat Pemprov NTB berkisar Rp 24 sampai Rp 28 Miliar. Jumlah tersebut tidak saja untuk membayar THR semata melainkan juga untuk gaji 13. Hal tersebut sesuai perintah menteri keuangan.
“Apa yang diperintahkan sesuai surat Menteri Keuangan kita bayarkan semua,” paparnya.
Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan e kinerja (monitoring pengendalian kerja organisasi). Setelah selesai maka pihaknya sudah siap menerima sekaligus membayar semua SPM yang masuk.
“Mudah mudahan besok selesai, (Kadis) tanda tangan SPM, ajukan ke kami, saya cairkan,” terangnya.
Dikatakannya pengajuan SPM memang tidak bisa langsung dikeluarkan SP2D (pembayaran), namun pihaknya tentu akan melakukan koreksi, meneliti semua SPM yang masuk. Hal tersebut untuk menghindari kekeliuran maupun kesalahan yang ada.
“Iya, penting kita cek periksa terlebih dahulu. Jangan sampai salah masuk (rekening) nanti,” katanya.
Disinggung target penyelesaian pembayaran THR, Rizal menegaskan hal itu bergantung dari SPM yang diajukan. Semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat dilakukan pembayaran setelah diperiksa terlebih dahulu.
“Ada SPM yang masuk besok, lusa semua kita periksa dan langsung kita bayar. Satu tahun SPM masuk ia satu tahun kita bayar,” guyonnya.
Sekali lagi BPKAD memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji 13 sudah siap dilakukannya.
Berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2024 pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa THR ASN 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri tiba. Merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April. Seperti diketahui komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. (jho)