MATARAM – Bertempat di Ballroom Aston Inn Mataram, Senin (25/3) Kanwil Kemenkumham NTB berikan edukasi pendaftaran Merek dan Perlindungannya. Tak tanggung-tanggung, Kanwil Kemenkumham NTB hadirkan narasumber yang memang expert di bidangnya.

Narasumber yang hadir adalah Pemeriksa Merek Ahli Madya, Raden Nurul Anwar dan Analis Kebijakan Christ Andrey Imanuel Napitupulu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta AKP Prayit Hariyanto selaku Korwas PPNS pada Polda NTB.

“Dengan mendaftarkan merek, maka nilai produk akan meningkat, memiliki dasar hukum dan menghindari plagiasi. Merek sendiri adalah tanda berbentuk grafis yang bisa ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, susuna warna, hologram,suara, dan biasanya memiliki nilai tambah dan daya pembeda,” ungkap Raden Nurul Anwar.

Tak hanya dari kalangan penggiat bisnis dan pelaku UMKM, hadir juga penegak hukum, civitas akademika dan perwakilan pemerintah daerah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan jajaran juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB juga termasuk perpanjangan tangan dari DJKI. Sehingga apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait pendaftaran maupun perlindungan, akan dilayani oleh Kanwil Kemenkumham NTB.

“Menkumham Yasonna H. Laoly mengamanatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui program pendaftaran merek. Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika “merek” usahanya di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ignatius.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga telah berkomitmen serius dalam memberikan kinerja yang berdampak bagi masyarakat, khususnya di bidang perekonomian dan perlindungan hukumnya. Parlindungan mengungkapkan, fungsi merek adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk dan dapat merefleksikan / mencitrakan reputasi dari suatu produk.

“Kami mengajak para pelaku bisnis dan UMKM, untuk segera mendaftarkan mereknya. Sebab, perlindungan merek menggunakan first to file principle (prinsip pendaftar pertama). Jadi kepemilikan hak atas merek dimiliki oleh orang yang mendaftarkannya pertama kali. Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu,” tutup Parlindungan. (*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 335

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *