MATARAM – Seorang jamaah haji asal Mataram Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa dipulangkan ke Tanah Air setelah tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi oleh otoritas imigrasi setempat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB, Lalu Muh Amin di Mataram, Jumat (01/05)
Berdasarkan data yang disampaikannya, jamaah tersebut berasal dari Kota Mataram yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 5.
Amin mengatakan keputusan penolakan sepenuhnya merupakan kewenangan imigrasi Arab Saudi. Alasan yang diberikan adalah faktor keamanan atau security reason, yang menjadi otoritas mutlak negara tujuan dalam menentukan boleh tidaknya seseorang masuk ke wilayahnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh proses pemberangkatan jamaah haji oleh pemerintah sudah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional. Namun, terkait izin masuk ke negara lain, itu menjadi kewenangan imigrasi setempat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, jamaah yang bersangkutan diketahui pernah menjalankan ibadah umrah pada tahun 2017. Saat itu, ia diduga melakukan pelanggaran dengan tinggal melebihi batas waktu (overstay) dan bahkan melakukan perubahan identitas.
Saat ini, ketika kembali menggunakan identitas asli, sistem imigrasi Arab Saudi mendeteksi sidik jari yang bersangkutan dan menemukan adanya catatan pelanggaran. Akibatnya, yang bersangkutan dikenai sanksi larangan masuk dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya berlaku hingga 10 tahun.
Meski demikian, pihak penyelenggara memastikan jamaah tersebut telah kembali ke Indonesia dalam kondisi aman dan telah diserahkan kepada keluarganya di Mataram.
“Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah. Yang bersangkutan sudah kami terima kembali di daerah dan dalam kondisi baik,” ujarnya.
Terkait biaya, jamaah yang dipulangkan diwajibkan menanggung biaya tiket kepulangan. Sementara itu, status keberangkatan hajinya tidak gugur secara permanen, namun ditunda hingga masa sanksi berakhir. Untuk keberangkatan berikutnya, jamaah tersebut harus mengikuti kembali proses dari awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak penyelenggara juga menegaskan pentingnya kejujuran dari calon jamaah terkait riwayat perjalanan dan potensi kendala yang dimiliki, agar dapat dilakukan langkah antisipasi sebelum keberangkatan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya calon jamaah haji, untuk mematuhi aturan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian, karena sistem identifikasi seperti sidik jari tidak dapat dimanipulasi dan berpotensi berdampak pada perjalanan ibadah di masa depan. (jho)